TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Tim Gabungan Satpol PP Datangi Warung Remang-remang Panti Pijat dan Karaoke di Batsol
Nusaperdana.com,Bathin Solapan - Satpol PP Kabupaten Bengkalis bersama Satpol PP Kecamatan Bathin Solapan Selasa (21/3/23) siang, datangi sejumlah warung remang-remang, panti pijat dan tempat Karaoke di wilayah Kecamatan Bathin Solapan.
Kedatangan Tim Gabungan Satpol PP yang dipimpin Kabid Trantibum Bengkalis Syamsul Alam bersama Kasi Trantib Bathin Solapan Beni Hendra Saputra dan sejumlah personil menyampaikan himbau sesuai surat edaran dari Camat Bathin Solapan M. Rusydy.
Usai apel di halaman kantor Camat Bathin Solapan, Tim Gabungan Satpol PP ini langsung bergerak menghampiri satu persatu warung remang-remang, panti pijat dan tempat Karaoke di sepanjang jalan Lintas Duri-Dumai hingga ke jalan Rawa Panjang perbatasan wilayah Bengkalis dan Dumai.
"Kedatangan kita saat ini adalah memberikan himbauan sesuai surat edaran dari Camat Bathin Solapan yang sudah sampai kepada para pemilik warung. Dan berjanji akan mematuhi surat edaran tersebut," ucap Kasat Pol PP Hengki melalui Kabid Trantibum Syamsul Alam.
Dikatakan Syamsul, ada beberapa poin dalam surat edaran tersebut diantaranya penutupan tempat usaha warung remang remang, panti pijat, karaoke dan gelanggang permainan selama bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M.
"Nah jika surat edaran ini sudah dibaca dan minta ditempelkan didepan warung agar masyarakat tahu untuk dapat dipatuhi," ucap Mantan Lurah Gajah Sakti itu.
Sementara itu, Kasi Trantib Bathin Solapan Beni Hendra Saputra menyampaikan terimakasih kepada pihak Satpol PP Kabupaten Bengkalis telah ikut bersama-sama dalam pelaksanaan razia pekat ini.
"Kegiatan yang kami laksanakan saat ini untuk penertiban penyakit masyarakat (Pekat) dalam rangka meyambut bulan suci Ramadhan di wilayah Kecamatan Bathin Solapan. Razia Gabungan ini dilaksanakan berdasarkan instruksi dari atasan, agar semua menghargai norma agama dan norma sosial yang ada," paparnya.
Dikatakan Beni, sebelumnya pihak seksi Trantib telah menyampaikan surat edaran dan imbauan terkait dengan pelaksanaan jam operasional beroperasinya warung remang-remang, panti pijat dan tempat Karaoke.
"Kita harapkan dengan ada himbau ini, para pemilik warung remang remang, panti pijat, tempat karaoke dan gelanggang permainan dapat paham serta mematuhinya," pungkasnya.**


Berita Lainnya
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Hangatnya Ramadan, PWI Bengkalis Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi dengan Buka Puasa Bersama
Pemkab Rohul Safari Ramadhan di Mesjid AL-FALAH Desa kembang damai berlangsung meriah dan damai
Lapas pasir pengaraian ikuti Rapat persiapan pan idul Fitri bersama Kakanril Ditjenpas Riau.
TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025
Safari Ramadan Ke-5: Sekda Rohul Jemput Langsung Aspirasi Warga Kepenuhan Hulu
Safari Ramadhan Perdana 1447 H / 2026 M, Wabup H. Syafaruddin Poti Kunjungi Kecamatan Tandun