Tim Gabungan Taja Operasi Yustisi Gakkum Pelanggaran Protkes Covid-19
Nusaperdana.com, Inhil - Tim gabungan melakukan operasi yustisi penegakan hukum (Gakkum) protokol kesehatan (Protkes) Covid-19 di Jalan Jendral Sudirman, Tembilahan, Jumat (18/12/2020).
Tim gabungan ini terdiri dari Pemkab Inhil, Polri, TNI, Kejaksaan, dan Pengadilan. Pantauan lapangan, para pelanggar peraturan Protkes Covid-19 langsung ditindak dengan melakukan sidang di tempat.
"Sasaran kita adalah di tempat keramaian area pasar yakni keberadaan masyarakat yang sehari-hari di pasar guna meminimalisir penyebaran Covid-19," kata Wakapolres Inhil, Kompol K. Ritonga.
Dijelaskan, kegiatan ini berlangsung berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
"Kalau kita jumpa pelanggaran Protkes langsung disidang di tempat. Sanksinya berupa teguran lisan, tertulis, dan administratif hingga denda," pungkasnya.
Berita Lainnya
Bos EDRG Inhu Ditangkap Polisi, Kerugian Mencapai Rp60 Miliar Rupiah
Jelang UNBK, SMAN 6 Tana Toraja Butuh Tambahan Komputer
Konferwil NU Riau, Banser Nyatakan Siap Kawal Kiyai
200 Lebih Napi LP Bengkalis Akan Dibebaskan Melalui Asimilasi
DPRD Tanjabtim Gelar Paripurna Penyampaian Hasil Banggar dan Pembahasan Ranperda
Kepala Bappeda Bengkalis Jadi Pemateri Kuliah Umum Mahasiswa Polbeng
Dinkes Kabupaten Asahan Terbitkan Surat Edaran GgGAPA
Pelindo Diminta Bantu Tingkatkan Perekonomian Inhil