Sangat Memalukan, Mantan Bupati Kampar Belum Mengembalikan Mobil Dinas
Pj Bupati Inhil Hadiri Pembukaan MTQ Provinsi Riau KE-XLII DI Dumai
Tim Gugus Tugas Siak Gelar Pertemuan dengan Management PT Indah Kiat
Nusaperdana.com, Siak - Jumlah kasus Penularan Covid 19 meningkat, Gugus Tugas Kabupaten Siak mengadakan pertemuan dengan Management PT. Indah Kiat di Kecamatan Tualang.
Untuk menyikapi meningkatnya jumlah Penularan Positif Covid 19 dikalangan Karyawan PT. Indah Kiat terutama Karyawan Subkontraktor, Tim Gugus Tugas Kabupaten Siak mengadakan pertemuan dengan Pihak PT. Indah Kiat.
Peningkatan penularan Covid 19 yang sangat signifikan ini berlangsung selama 10 hari dan sangat mengkhawatirkan banyak pihak. Total dari Pasien yang telah positif Covid 19 berjumlah 66 orang dari Subkontraktor PT. Indah Kiat Kecamatan Tualang.
Oleh karena itu Tim Gugus Tugas Kabupaten Siak mengadakan Pertemuan dengan Pimpinan dan Pimpinan Subkontraktor PT. Indah Kiat.
" Alhamdulillah hasil dari Pertemuan tadi, Pihak dari PT. Indah Kiat sudah mau tahu dan komitmen pada usaha kita dalam pencegahan penyebaran Covid 19 ini agar tidak menyebar lebih luas lagi " ujar Djamaluddin.
Adapun langkah yang akan diambil oleh PT. Indah Kiat dalam hal ini diantaranya menghentikan sementara penerimaan Karyawan khususnya Subkontraktor dari luar, akan melaporkan rencana penerimaan, akan menerapkan protokol kesehatan dengan ekstra ketat. Apabila ada karyawan yang tidak mematuhi aturan atau indisipliner akan dikenakan sanksi dan tidak akan diberikan bonus selama 6 bulan.
Untuk alat transportasi seperti bus karyawan, yang digunakan hanya setengah dari jumlah kapasitas transportasi. Didalam kawasan PT juga akan didirikan 3 titik pos kendali yaitu di Jalan Bunut, Kilometer 11 dan Jalan Pasar. Pengurus Posko juga akan disiapkan di 17 perumahan karyawan PT. Indah Kiat. Hal ini dilaksanakan agar mempermudah sosialisasi dalam koordinasi apabila ada penularan covid 19.
Pemkab Siak telah mengajukan usulan sanksi Perda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan kepada DPRD Siak.
" Sanksi tersebut pertama teguran dan sanksi kedua bisa gotong- royong atau bisa sejumlah duit seperti daerah yang telah menerapkanya seperti Pekanbaru dan Jawa Barat," ungkapnya.
namun ini masih wancana, jangan nanti memberatkan masyarakat. " Kita berharap sanksi perda di syahkan akhir Agustus atau awal bulan September," harapnya. (doni)
Berita Lainnya
Tim Evaluasi PKK Sumut Kunjungi Desa Rawang Pasar VI
Pembukaan Musrembang Kec. Rembon Dirangkaikan dengan Pencanangan Program Tanam Semusim
Kapolsek dan Camat Tapung Bersama Tim Vaksinator Ajak Masyarakat Ikuti Vaksinasi
Hari ini Tim Satgas Gabungan Di Kab. Kampar Berupaya Tuntaskan Target Vaksinasi Diatas 70 Persen
Keluyuran Tengah Malam, Puluhan Anak-Anak Muda Kecamatan Siak diamankan Polisi
Lantik Anggota BPD se-Kecamatan Belengkong, Bupati Inhil Tekankan Pemahaman Tupoksi
Seorang Pria Diduga Suspect Corona Dibawa Menuju RSUD Puri Husada Tembilahan
Pemprov Kepri Gesa Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik