Sangat Memalukan, Mantan Bupati Kampar Belum Mengembalikan Mobil Dinas
Pj Bupati Inhil Hadiri Pembukaan MTQ Provinsi Riau KE-XLII DI Dumai
Tim Justisi Gabungan Di Kampar Tindak Pelanggar Protkes Di Kasawan Plaza Bangkinang
Nusaperdana.com, Kampar - Terkait penerapan PPKM level 3 di Wilayah Kabupaten Kampar sehubungan masih tingginya angka penyebaran Covid-19, Tim Justisi Gabungan Kabupaten Kampar terus melakukan himbauan serta penertiban terhadap pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Bangkinang.
Terpantau pagi ini, Rabu (04/08/2021) mulai pukul 09.30 Wib, Tim Justisi Gabungan dari Polres Kampar, Kodim 0313/ KPR, Satpol PP dan BPBD Kampar kembali melakukan sosialisasi dan pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di kawasan Plaza Bangkinang.
Pemilihan lokasi ini sebagai sasaran operasi karena Kawasan Plaza Bangkinang yang dikenal dengan Pasar Ramayana ini, merupakan pusat keramaian masyarakat di Kota Bangkinang khususnya pada siang hari.
Pelaksanaan Justisi untuk hari ini dipimpin Perwira Pengawas dari Polres Kampar IPTU Samsunar Efendi didampingi IPDA Edi Candra, untuk anggota tim terdiri dari personel Polres Kampar sebanyak 7 Personil, anggota Kodim 0313/KPR sebanyak 5 Personil, Satpol PP Kampar 10 Personil dan dari BPBD Kampar 4 Personil.
Kegiatan diawali Apel persiapan pada Pos PPKM yang berada di gerbang utama Plaza Bangkinang, pelaksanaan apel dipimpin IPDA Edi Candra dan diikuti seluruh anggota tim Justisi. Pada kesempatan ini IPDA Edi Candra menjelaskan tentang sasaran operasi, cara bertindak serta hal-hal lain terkait pelaksanaan operasi Justisi ini.
Selanjutnya seluruh anggota Tim melakukan razia penerapan Protkes terhadap masyarakat yang keluar masuk dikawasan Plaza Bangkinang, beberapa warga yang lupa atau tidak mengenakan masker diberikan sanksi sosial, mereka diberi sanksi menyapu serta memunguti sampah di lingkungan pasar.
Untuk yang mengenakan masker tapi tidak sesuai ketentuan, diberikan teguran lisan dan mereka diminta langsung memperbaiki pemasangan maskernya. Ada 6 warga yang diberikan sanksi sosial, selain itu mereka juga diingatkan agar kedepannya selalu mematuhi Protokol Kesehatan, guna mencegah penularan Covid-19.
Para personel gabungan ini juga memberikan himbauan kepada masyarakat di kawasan pasar agar disiplin menerapkan protokol kesehatan. Mereka dihimbau untuk menjalankan 5M, yaitu Mengenakan Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta Mengurangi Mobilitas Diluar Rumah.
Operasi Justisi ini berakhir sekira pukul 11.00 Wib dan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan lancar.(Redaksi)
Berita Lainnya
Komjen Arief Sulityanto Beri Arahan kepada Personil dan 203 Siswa Bintara Polda Riau
Resnarkoba polres Kampar, tangkap terduga bandar narkotika jenis sabu sabu, di desa koto masjid.
Satu Pelaku Penganiyaan Berhasil Ditangkap di Jalan Lingkar II Tembilahan
Resnarkoba Polres Kampar, Memusnakan Barang Bukti Narkotika Jenis Pil Ekstasi seberat 43,62 Gram
Pengurus Kadin Inhil Periode 2020-2025 Resmi Dilantik
Satgas TMMD dan Masyarakat Finishing Pengerjaan Helipad di Desa Teluk Bunian
Anggota DPRD Sulsel Bagikan Sembako di Kabupaten Pangkep
Presiden Nilai Kewaspadaan dan Manajemen Kebencanaan Semakin Membaik