Tim Ops Yustisi Covid-19 Rohul Tegakkan Prokes dan lakukan tes antigen pada masyarakat ditempat Nongkrong

Nusaperdana.com, Rokan Hulu - Tim Operasi Yustisi Covid -19 Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dalam pendisiplinan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Covid 19.
Kegiatan di awali dengan Apel gabungan Operasi Yustisi Covid - 19, Jumat (9/7/2021) sekitar pukul 21.00 Wib, di Depan Rumah Dinas Sekda Kab Rohul.
Apel tersebut, dipimpin, Kabag Ops Polres Rohul Kompol Jhon Firdaus , AMK, di dampingi Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Efendi
Kemudian Ops Yustisi ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit Menular di Kabupaten Rohul.
Dalam Giat tersebut Terlihat, dihadiri Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, Sekda Kab Rohul H Abdul Haris Lubis S Sos M Si, Waka Polres Kompol Adi Prabowo SH SIK MH. Kasat Lantas Bagus Harry,Kanit Regident IPTU Efendi Lupino, Paur Humas IPDA Refly Setiawan SH,juga Sekretaris Sat Pol PP Denis, PJ Kadishub Minarli ismail.beserta lainnya.
Sedangkan, Personil gabungan yang dilibatkan Polri sebanyak 15 Personil, TNI 4 Personil, Satpol PP Rohul, 8 Personil, Dishub Rohul, 4 Personil, Dinas Kesehatan 3 Personel dan lainnya.
Terlihat di lapangan, Tim melaksanakan upaya mendatangi tempat masyarakat biasa berkumpul dan nongkrong ,Salah satunya, Cafe Majestik di Tim Gabungan Ops Yustisi menyampaikan himbauan untuk mematuhi Prokes, kemudian melakukan Rapid Anti Gen kepada pengunjung dan pelayan Cafe Majistik sebanyak 7 orang, hasilnya Negatif
Pada kesempatan tersebut, Kapolres AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH memberikan peringatan pada pemilik Cafe agar menutup Cafe pada pukul 22.00 Wib sesuai surat edaran yang telah dibagikan.
Kemudian dilanjutkan, di Cafe Daycino menyampaikan himbauan untuk mematuhi Prokes.
Tampak juga Tim melakukan Rapid Anti Gen kepada pengunjung dan pelayan cafe Daycino sebanyak 8 orang, hasilnya Negatif
Di tempat ini, Kapolres AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH orang Nomor 1 di Mapolres Rohul ini memberikan pesan pada pemilik Cafe.
"Agar menutup Cafe pada pukul 22.00 Wib, hal ini sesuai dengan edaran yang telah disampaikan," tutur Kapolres Rohul.
Kegiatan Ops Yustisi Covid - 19 Rohul dalam pendisiplinan dan penegakan hukum Prokes Perda Rohul Nomor 2 Tahun 2021, berakhir sekitar pukul 23.35 Wib, berjalan dengan baik dan lancar. (GS)
Berita Lainnya
Bupati Berharap Sinergitas Untuk Perkuat Nafas Keagamaan Barru
Bupati Inhil HM Wardan Ingatkan Masyarakat untuk Waspada Potensi Bencana Akibat Cuaca Ekstrim
Bupati Yopi Meresmikan Masjid Terbesar di Inhu Sekaligus Berpamitan Kepada Rakyat
7 Pelajar SMP yang Hanyut Ditemukan Meninggal, 3 Belum Terkonfirmasi
Warga Minta Anggota DPRD Riau Dapil Inhil Lebih Aktif Sambangi Konstituen
Pj.Bupati Kampar Jajaki Kerjasama dengan Politeknik STIS Jakarta.
Patroli Skala Besar Polres Inhil Sekaligus Salurkan Bansos Kepada Pedagang Kaki Lima
Pelatihan Training Of Trainer Teknis Perkebunan PTMAI PTPN VI