Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menggulung empat tersangka pengedar narkotika jenis shabu, di wilayah Tapung.
Nusaperdana.com, Kampar - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menggulung empat tersangka pengedar narkotika jenis shabu, mereka ditangkap pada Jumat sore (18/06/2021) di wilayah Desa Petapahan Kecamatan Tapung, Kampar.
Para pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah AK alias AL (26) warga Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung, 3 rekan AL ikut ditangkap bersamanya yang diduga ikut mengedarkan narkotika. Ketiganya adalah WI alias AN, kemudian AA alias AD dan AS.
Bersama para pelaku ditemukan barang bukti 1 bungkus dan 9 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 16,24 gram, sebuah timbangan digital, sejumlah peralatan penggunaan shabu, sebuah HP merk Vivo dan sebuah mobil Daihatsu Grand Max warna Hitam yang digunakan pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (18/06/2021) sekira pukul 17.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan, terkait peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Desa Petapahan Kecamatan Tapung.
Dari hasil penyelidikan, Tim kemudian mengamankan target yaitu AK alias AL saat berada disekitar Pasar Petapahan. Tim juga mengamankan 3 tersangka lain yang diduga ikut mengedarkan narkotika bersama AL, mereka adalah WI alias AN dan AA alias AD serta AS.
Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti 1 bungkus dan 9 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 16,24 gram serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini. Para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan para pelaku narkoba ini.
Disampaikan Daren bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine, kini para pelaku telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (2) junto pasal 112 (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, jelasnya.(Redaksi)
Berita Lainnya
Bantu Pencari Keadilan, Advokat di Inhil Dirikan Inhil Lawyer Club
PT Inalum Audiensi dan Penandatanganan Persetujuan Dokumen RTD dengan Bupati Asahan
Rahma: Tahun Ini Sebanyak 600 Rumah di Penyengat Sudah di Aliri Air Bersih
Resnarkoba Polres Kampar, Tangkap Pengedar Daun Ganja Kering di DesaTeratak Bulu
Tak Patuhi Prokes, Kasus Terkonfirmasi Covid-19 di Inhu Melonjak
Modus Beri Bantuan Sembako, Pria di Tembilahan Berhasil Gasak Perhiasan IRT
Polisi Bekuk Pria Gaek Diduga Bandar Sabu dan 2 Pemuda Sebagai Kurir
DPD PSI Antar Berkas 45 Bacaleg Tahun 2024 ke KPU Rohul