Sangat Memalukan, Mantan Bupati Kampar Belum Mengembalikan Mobil Dinas
Pj Bupati Inhil Hadiri Pembukaan MTQ Provinsi Riau KE-XLII DI Dumai
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Desa Sungai Sarik Kampar Kiri
Kampar, Nusaperdana.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar terus menyasar para pelaku narkoba, kali ini seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu diciduk di wilayah Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri, pada Rabu sore (18/08/2021).
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AR alias AL (31) warga Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 10 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 2.98 gram, sebuah kotak merk gudang garam, sepotong kaca pirex, 1 unit Hp Nokia warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Revo X warna Hitam yang digunakan pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (18/08/2021) sekira pukul 16.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri.
Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang terduga pelaku inisial AR alias AL, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 10 paket narkotika jenis shabu yang disembunyikan dalam kotak merk gudang garam serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, tutupnya(Redaksi)
Berita Lainnya
Masyarakat Melayu Suku Nan Sembilan Gelar Aksi Damai di Depan Pematang GS
Dua Anak Suku Talang Mamak Lulus Jadi Polisi, Disambut Gendang Silat Adat Suku Talang Mamak
Sukses Optimalkan Pengumpulan Zakat, Ansar Ahmad Dinobatkan Jadi Duta Zakat
Jajaran Polsek Mandau Coffee Morning Bersama Insan Pres Duri
Kendati APD yang Minim, Relawan Covid-19 Lembang Salu Sopai Tetap Optimis Laksanakan Tugas
Ledakan Depan Gereja Katedral Makassar, Polisi: Itu Bom Bunuh Diri
Gerhana Matahari Cincin di Karimun, Bulan Sudah Separuh Menutupi Matahari
Desa Sipungguk Mengadakan Open Turnamen Sepak Bola antar Kabupaten Kampar