Tim penyidik Kejari serahkan tersangka dan barang bukti tahap ll ke penuntut Kejari Rohul

Tim penyidik Kejari serahkan tersangka dan barang bukti tahap ll ke penuntut Kejari Rohul

Nusaperdana.com, Rohul - Tahap II Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pendapatan Asli Desa pada Desa Kepenuhan Raya Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019 s/d 2021, bahwa pada hari ini Rabu tanggal 27 September 2023 sekira jam 14.30 WIB,

Tim Penyidik  Kejaksaan Negeri Rokan Hulu telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama berinisial BHDS ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hulu atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pendapatan Asli Desa pada Desa Kepenuhan Raya Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019 s/d 2021.

Selanjutnya, penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Penyidik, Alexander Dwi Agung Situmorang, S.H., M.H. selaku Kepala Sub Seksi Penyidikan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu kepada Jaksa Penuntut Umum, Susanto Martua Ritonga, SH. beserta Agung Arda Putra, SH., MH.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka (BHDS) mengakibatkan kerugian,bagi keuangan negara sebesar Rp.574.160.000,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu Nomor : 700.1.2.2/ITDA-PKPT/LHA/267 tanggal 27 Juli 2023.

Terhadap Tersangka disangkakan melanggar pasal yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kesempatan ini,Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, S.H., M.H. meminta kepada masyarakat khususnya Kabupaten Rokan Hulu untuk sama-sama mengawal jalannya proses persidangan yang akan dilaksanakan, dan dapat menjunjung asas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta bersama-sama dalam melakukan perbaikan sistem. khususnya yang ada di lingkungan Desa Kepenuhan Raya Kabupaten Rokan Hulu agar lebih baik lagi.

selanjutnya proses serah terima tersangka dan barang bukti telah selesai pada pukul 16.00 WIB dengan aman dan tertib.(jtk).



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar