Tim Reskrim Polres Bengkalis Tangkap 4 Pelaku Trafficking
Nusaperdana.com,Bengkalis - Tim satuan Reserse kriminal Polres Bengkalis berhasil menangkap 4 orang diduga pelaku Perdagangan Orang (Trafficking) di perairan Laut Selat Morong Desa Sei Cingam, Kecamatan Rupat, pada hari Jumat (14/01) lalu, sekira Pukul 19.30 wib.
Keempat pelaku ditangkap berinisial ZA (24), ZM (30), RK (30) dan KB (43) berdasarkan laporan Polisi Model A Nomor : LP / 20 / I / 2022 / Riau / Res Bks, tanggal 15 Januari 2022 oleh warga berinisial HN (48), serta barang bukti Paspor.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi lewat siaran persnya, senin (24/01) siang mengatakan kronologi kejadiannya pada hari Jumat (14/01), sekira pukul 19.00 wib, di Pelabuhan Pkl, Dusun Buah Desa Sungai Cingam (Sungai Selat Morong) Speed boat dengan 2 unit mesin 60 PK dan 40 PK yang membawa 18 orang PMI yang terdiri dari 14 orang laki-laki, 4 perempuan yang dibawa oleh AM (Tekong), BR (ABK) dan ZA (ABK).
Berangkat dari pelabuhan Pkl Buah dengan tujuan negara Malaysia, namun sekira 30 menit perjalanan, tepatnya sekira 100 meter setelah tiang Pal Selat Morong, mesin Speedboat mengalami kerusakan dan mati, sementara angin sangat kencang dan ombak sangat tinggi, sehingga air laut masuk kedalam speed boat dan akhirnya speed boat tenggelam.
Dari kejadian tersebut dikatakan AKP Meki, 15 Penumpang yang merupakan PMI selamat dan 3 orang meninggal dunia, sedangkan 1 orang ABK atas nama ZA sudah diamankan dan Tekong atas nama AM dan ABK atas nama BR masih DPO.
Sementara waktu penangkapan tersangka dijelaskan AKP Meki Wahyudi pada hari Jum'at (14/01) sekira pukul 00.30 wib tersangka atas nama ZA. Dan pada hari Senin (17/01), sekira pukul 11.30 wib, tersangka ZM di jalan Pangkalan Buah, Dusun Pangkalan Buah, Desa.Sungai Cingam Kecamatan Pangkalan Buah.
Kemudian pada hari Kamis (20/01) sekira pukul 13.00 wib, berhasil menangkap tersangka RK di jalan Pangkalan Buah, Dusun Pangkalan Buah, Desa Sungai Cingam Kecamatan Pangkalan Buah. Dan pada hari Jumat (21/01), sekira pukul 11.30 wib, tersangka KB di jalan Pangkalan Buah, Dusun Pangkalan Buah, Desa.Sungai Cingam Kecamatan Pangkalan Buah.
"Akibat perbuatan tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU no.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo pasal 120 ayat (1) UU no.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 359 KUHP, " ujar AKP Meki. (Putra)


Berita Lainnya
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Safari Ramadan PHR di Duri : Apresiasi Wartawan Pererat Silaturahmi dan Santuni Anak Yatim Keluarga Jurnalis
Hangatnya Ramadan, PWI Bengkalis Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi dengan Buka Puasa Bersama
Pemkab Rohul Safari Ramadhan di Mesjid AL-FALAH Desa kembang damai berlangsung meriah dan damai
Lapas pasir pengaraian ikuti Rapat persiapan pan idul Fitri bersama Kakanril Ditjenpas Riau.
TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025
Safari Ramadan Ke-5: Sekda Rohul Jemput Langsung Aspirasi Warga Kepenuhan Hulu