Tim sat Resnarkoba polres Kampar, kembali tangkap terduga bandar narkoba jenis sabu-sabu di Kampar Utara.
Nusaperdana.com, Kampar - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu, di Desa Kampuong Panjang Kec. Kampar Utara, pada Senin malam (17/1/2022)
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MA alias AL (23) warga Desa Sendayan Kec. Kampar Utara Kab. Kampar
Dari pelaku ditemukan barang bukti 25 Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening dengan berat Bruto 4.89 Gram dan 1 Unit Hp Vivo yang digunakan pelaku serta barang bukti lainnya. 
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (17/1/2022) sekira pukul 23.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar dipimpin oleh Kbo Narkoba Iptu Edi Candra SH tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalahgunaan serta transaksi di Dusun I Kampung Panjang Toluok Desa Kampuong Panjang Kec. Kampar Utara
Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu MA alias AL, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 25 paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dan dimasukkan ke dalam dompet warna orange hitam pada kantong celana depan sebelah kiri pelaku MA alias AL tersebut.
Saat diinterogasi, tersangka MA ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari sdr. EH (dpo) yang berdomisili dipekanbaru, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamin. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tutupnya


Berita Lainnya
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Safari Ramadan PHR di Duri : Apresiasi Wartawan Pererat Silaturahmi dan Santuni Anak Yatim Keluarga Jurnalis
Hangatnya Ramadan, PWI Bengkalis Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi dengan Buka Puasa Bersama
Pemkab Rohul Safari Ramadhan di Mesjid AL-FALAH Desa kembang damai berlangsung meriah dan damai
Lapas pasir pengaraian ikuti Rapat persiapan pan idul Fitri bersama Kakanril Ditjenpas Riau.
TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025
Safari Ramadan Ke-5: Sekda Rohul Jemput Langsung Aspirasi Warga Kepenuhan Hulu