Tim sat Resnarkoba polres Kampar, kembali tangkap terduga bandar narkoba jenis sabu-sabu di Kampar Utara.

Nusaperdana.com, Kampar - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu, di Desa Kampuong Panjang Kec. Kampar Utara, pada Senin malam (17/1/2022)
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MA alias AL (23) warga Desa Sendayan Kec. Kampar Utara Kab. Kampar
Dari pelaku ditemukan barang bukti 25 Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening dengan berat Bruto 4.89 Gram dan 1 Unit Hp Vivo yang digunakan pelaku serta barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (17/1/2022) sekira pukul 23.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar dipimpin oleh Kbo Narkoba Iptu Edi Candra SH tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalahgunaan serta transaksi di Dusun I Kampung Panjang Toluok Desa Kampuong Panjang Kec. Kampar Utara
Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu MA alias AL, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 25 paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dan dimasukkan ke dalam dompet warna orange hitam pada kantong celana depan sebelah kiri pelaku MA alias AL tersebut.
Saat diinterogasi, tersangka MA ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari sdr. EH (dpo) yang berdomisili dipekanbaru, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamin. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tutupnya
Berita Lainnya
Kajati Riau Kunjungan Silaturahmi ke Rumah Tahfidzh Ma'had Tafaqquh
Pj Bupati Kampar Ajak PHR Kembangkan UMKM dan Wisata Kampar
Bupati Kasmarni Buka Pelatihan Unit Kompetensi Ditaja Disnakertrans Bengkalis
Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang Ringkus Sindikat Jaringan Narkoba Karimun - Tanjungpinang
Hari Pancasila, Koramil 1409-01/Somba Opu Karya Bakti
Nekat, Maling HP di Rumah Berpenghuni, Pelaku Diciduk Pihak Kepolisian
Hari Lahan Basah Sedunia, PHR Turut Serta Jaga Ekosistem Gambut di Pulau Terluar Indonesia
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI, Bupati Wardan Ajak Seluruh Komponen Masyarakat Jaga Keamanan & Ketertiban