Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo
Timsus Elang Malaka Polres Bengkalis Tangkap Pengedar Sabu seberat 958,14 gram dan Heroin Seberat 2,1 Kg Senilai Rp7,5 Miliar
Nusaperdana.com,Bengkalis--Timsus Elang Malaka Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 958,14 gram dan heroin seberat 2,1 kg lebih senilai Rp7,5 miliar dari jaringan internasional. Pengungkapan ini terjadi di sebuah penginapan di Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Pengungkapan itu disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan didampingi Kasatnarkoba Iptu Doni Binsar serta Kepala KP2P Bea Cukai Bengkalis Diki Iskandar saat menggelar Pres Rilis di Aula Kantor Polres Bengkalis, Jumat (23/5/2025) sore.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan menjelaskan, bahwa untuk tersangka tersebut merupakan jaringan narkoba internasional, dengan barang bukti yang diamankan 2.193,54 gram, yang bisa menyelamatkan 10.834 jiwa.
Tersangka berinisial MHM alias Apis (28) warga Desa Kelapapati Laut, Kecamatan Bengkalis di tangkap di belakang RSUD Bengkalis pada tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.
"Kalau ditotal nilai uang narkotika jenis heroin 2.193,54 gram senilai Rp7,5 miliar. Barang haram ini akan dibawa ke Pekanbaru dan tersangka janjikan upah Rp20 juta," jelas Kapolres AKBP Budi Setiawan.
Sedangkan kronologis pengungkapan kata Kapolres, berdasarkan informasi awak tim pada Kamis (1/5/2025) dari masyarakat bahwa akan ada masuk nakotika dalam jumlah besar ke pulau Bengkalis dan kemudian Timsus Elang Malaka Satres Narkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis melakukan penyelidikan kurang lebih selama dua pekan.
Baca Juga: Sempat Terdeteksi Ada Hotspot, Setelah Dicek Ternyata Bukan, Titik Panas Berasal dari Berasal dari Pabrik
"Kemudian tepat pada Kamis 15 Mei 2025, sekira pukul 11.00 WIB tim gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan membawa narkoba," jelasnya.
Terhadap perbuatan itu kata Kapolres, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(Donni)


Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo
Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan
Satpol PP Kampar Bongkar Kedai Remang-remang di Bangkinang, 92 Botol Miras Disita
Inspektorat Kampar Akui Temuan Keuangan Desa Pulau Terap, Tapi Bungkam Soal Kerugian Negara