Timsus Gabungan Berhasil Tangkap 3 Tersangka Bersama 15 Kg Sabu

Tiga Tersangka dan Barang Bukti 15 Kg Sabu

Nusaperdana.com,Bengkalis – Timsus gabungan Sat Resnarkoba dan Bea Cukai Bengkalis berhasil menangkap 3 orang tersangka dan 15 kilogram sabu, Sabtu 5 Agustus 2023 kemarin.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Bimo Setyo Anggoro didampingi Kasatnarkoba AKP Toni Armando dihadiri Kepala Bea dan Cukai Bagus Widodo dan pejabat lainnya saat press rilis, Jumat 18 Agustus 2023.

Diutarakan Kapolres, penangkapan tiga orang tersangka tersebut di Jalan utama Desa Kuala alam kecamatan Bengkalis dan di perumahan Indah Harisanda Jalan Saudara Kelurahan Tuah madani Kota Pekanbaru serta Perumahan Viola citra Jalan Taman karya IX kecamatan Tampan Pekanbaru

"Untuk tiga tersangka ini diantaranya AI alias Madi (25) warga kuala alam, GR alias Gulam (29) warga pekanbaru dan TIS alias Bewok (23) warga pekanbaru," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Bimo Setyo Anggoro.

Sedangkan, para tersangka dikenaka Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta peran tersangka merupakan kurir.

Sementara, Kasat Narkoba AKP Toni Armando menerangkan berawal dari informasi yang diterima tim opsnal Satres Narkoba polres Bengkalis bahwa akan ada sejumlah Narkotika yang akan di selundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan selat malaka ke pulau Bengkalis. 

Kemudian, atas informasi tersebut Tim sus Resnarkoba dan Bea Cukai Bengkalis melakukan koordinasi dan penyelidikan. Setelah diperoleh informasi Sabtu 5 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 wib tim berhasil menangkap tersangka Widi pada saat mengendarai sepeda motor sambil membawa dua buah tas dan 1 buah tas ransel warna hitam dan 1 buah tas ransel biru didalam Jok sepeda motor yang berisikan 15 kilogram sabu.

"Dari hasil interogasi terhadap terhadap tersangka Widi bahwa ia diperintahkan oleh JIK untuk menjemput Narkotika jenis sabu tersebut dari daerah Parit Lapis Muntai Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis dan akan dibawa ke Pekanbaru. Tersangka Widi baru menerima upah Rp500 ribu rupiah," bebernya.

Tak sampai disitu, tim gabungan kembali melakukan pengembangan dengan cara melakukan kontrol delivery dan penyamaran ke Pekanbaru. setelah sampai di pekanbaru 2 buah tas tersebut akan diterima oleh 2 penerima yang berbeda.

"Untuk penerima pertama tas ransel hitam berisi 10 bungkus narkotika jenis sabu berhasil ditangkap saat mengambil tas ransel tersebut disebuah rumah  kosong di Kota Pekanbaru. Dari keterangan tersangka Gulam ia mendapat perintah dari seseorang yang tidak dikenal dan akan dijanjikan upah sebesar lima puluh juta rupiah dan nantinya menunggu perintah lanjut dari orang tersebut diduga warga negara Malaysia,"ungkapnya.

Sedangkan untuk penerima ke dua dari tersangka Bewok tas ransel kecil berisi 5 bungkus narkotika jenis sabu berhasil ditangkap disebuah rumah kosong di Jalan Taman karya IX Kecamatan tampan pekanbaru saat akan mengambil tas berisi 5 bungkus diduga narkotika jenis sabu dari rumah tersebut.

"Dari hasil interogasi terhadap Bewok dirinya mendapat perintah dari Stephen yang masih dalam lidik untuk menjemput sejumlah sabu ke Kota Pekanbaru, dan Bewok dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp.50 juta rupiah dan baru menerima lima juta rupiah yang dikirim melalui aplikasi sakuku. Dan juga di kendalikan oleh orang yang sama (warga malaysia red,) yang mengendalikan dengan tujuan berbeda," pungkasnya.***



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar