TIMSUS LP-KPK Meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan Eksekusi Pengusaha Nakal di Riau
Nusaperdana.com, Rokan Hulu - Tim Khusus ( Timsus ) Komisi Nasional ( Komnas ) Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan ( LP-KPK ) meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sesuai Perpres no 5 tahun 2025 tentang Kehutanan, dimana, Satuan Tugas segera melakukan tindakan tegas dan eksekusi terhadap pengusaha perkebunan non prosedural di Riau, khususnya di wilayah kecamatan Tanjung Medan, kabupaten Rokan Hilir, juga di kecamatan Rambah Samo, kabupaten Rokan Hulu, Dimana wilayah ini masuk dalam wilayah tugas Kantor Pengelolaan Hutan ( KPH Rokan ) Pasir Pengaraian, propinsi Riau.
Tidak kalah pentingnya penindakan di kecamatan Rokan IV Koto, Pendalian ,Tandun, Bonai Darussalam , Kunto Darussalam, Kepenuhan, Rambah dan kecamatan Kabun.
Hal tersebut disampaikan Anggota Timsus KOMNAS LP-KPK wilayah Sumatra, Panigoran Dasopang kepada wartawan Nusa Perdana,com Jum'at 31/1/2025. disela kesibukannya melakukan survei dan investigasi ke beberapa wilayah kawan Hutan di Riau.
Dasopang panggilan akrabnya menyebutkan, Timsus Komnas LP-KPK yang bertanggung jawab langsung kepada Ketua Komnas LP-KPK Pusat sudah melakukan survei dan investigasi lapangan dengan menggunakan aplikasi Avanza Maps di beberapa lokasi, antara lain desa Belingkar Jaya, kecamatan Tanjung Medan dan sekitarnya, Kecamatan Rambah Samo, serta beberapa lokasi di kabupaten Rokan Hulu.
Dasopang selaku TIMSUS Komnas LP-KPK ini berharap kepada Menteri Pertahanan yang ditunjuk Presiden sebagai Pengarah Satgas, dan Ketua Pelaksana Satgas Ditunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung beserta tim lainnya melakukan tindakan penegakan hukum secara tegas sesuai wewenangnya tanpa pandang bulu atau tebang pilih. sehingga tak ada pengusaha terkesan kebal hukum terhadap pelaku perusakan Hutan yang berujung mengakibatkan berbagai bencana.
Tambah Dasopang, Demi mendukung program Asta Cita presiden Prabowo, pihaknya bersedia memberikan informasi data-data valid pengusaha perkebunan non prosedural, baik di Rohul maupun di Kabupaten Kampar dalam lwilayah KPH batu Gajah, berikut lokasi perkebunan tersebut kepada Pemerintah terkait dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, agar tindakan eksekusi terlaksana secara optimal, ujarnya.
"Pantauan kami, beberapa dekade, pengusaha nakal diduga selalu kong kali kong dengan instansi terkait, sehingga tidak terjerat hukum, baik pengusaha lokal, Nasional maupun BUMN selalu aman dan tidak tergubris, melalui Satgas 2025 ini,kami yakin akan bertindak tanpa kompromi, harapnya. (GS).


Berita Lainnya
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi