Eddy Saputra Raih Dua Penghargaan Bergengsi Tingkat Asia
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Tindak Lanjuti Pengaduan Pengurus Kopsa-M Siak Hulu, Ombudsman RI Sambangi Dinas Koperasi dan UMK
Nusaperdana.com, Kampar - Dinas Koperasi dan UMK Kabupaten Kampar yang berada di Jalan Jendral Soedirman, Bangkinang Kota disambangi Ombudsman RI, Selasa, 9 November 2021.
Kedatangan petugas Ombudsman RI tersebut diketahui wartawan ketika lewat di depan kantor Dinas Koperasi dan melihat tiga orang yang baru saja keluar dari gedung tersebut dan langsung bergegas masuk ke mobil.
Ketiganya laki-laki mengenakan baju bertuliskan Ombudsman RI.
Kami kemudian mengkonfirmasi hal ini pada Kadis Henry Dunan apakah benar dan atas persoalan apa petugas dari Ombudsman RI datang ke kantornya.
"Ya, benar, itu Ombudsman RI," ucap Henry Dunan.
Menurut Henry Dunan, Ombudsman datang ke Kampar menindaklanjuti laporan pengurus Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M ) Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu.
"Laporan kepengurusan (Kopsa-M) versi rapat luar biasa. Dan Ombudsman datang untuk menengahi dan mencarikan solusi," imbuh Dunan.
"Mereka datang dalam tahap pengumpulan informasi baik dari pelapor maupun dari dinas. Kesimpulannya dari mereka kita sifatnya menunggu," sambung mantan Kadis Pertanian tersebut.
Secara umum, Ombudsman adalah sebuah lembaga yang menerima keluhan-keluhan dari masyarakat terhadap pemerintah. Sederhananya, apabila masyarakat tidak puas dengan pelayanan publik, bisa melaporkan hal tersebut kepada Ombudsman. (Redaksi)


Berita Lainnya
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
DPRD Kampar Gelar Paripurna Ranper DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan