TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Tindak Pidana Korupsi Oksigen dan Gas di BLUD RSUD Rohul Masuk Tahap Dua
Nusaperdana.com, Rohul - Proses hukum pelaku tindak pidana korupsi yang menjerat dua orang mantan direktur RSUD Rohul dan dua kontraktor hari ini resmi masuk tahap II, yakni penyerahan barang bukti dan ke empat tersangka oleh Kejari Rokan Hulu kepada jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri Rokan Hulu, Bertempat di ruang pidsus Kejari Rohul Kamis (14/1/2022).
Tampak hadir dalam proses hukum serah terima ini ,Kejari Rokan Hulu Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Pri Wijeksono, SH. MH, Kasi Pidsus Doni Saputra, SH dan Kasi Intel Ari Supandi, SH. MH,
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Pri Wijeksono SH MH dalam pemaparannya melalui Kasi Intel Kejari Rohul Ari Supandi SH MH mengatakan, bahwa Penyidik Kejari Rohul menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana korupsi belanja oksigen dan Gas di BLUD RSUD Rokan Hulu TA.2018 dan 2019, katanya lewat akun WhatsApp yang diterima awak media ini.
"Keempat tersangka tersebut dua dari kontraktor pelaksana yakni inisial S Bin Marto Semito dan A S Bin M.NASIR serta dua tersangka mantan direktur utama RSUD Rohul yakni dr.F H Bin S. Harahap dan dr. N R Bin Frankie," jelas Pak Pri.
Lanjut Kejari lagi, pada saat yang bersamaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu juga menerima penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polres Rokan Hulu dalam Perkara Pungli Pengurusan Surat tanah di Desa Rokan Timur.
Dalam Kasus Pungli ini kata pak Kejari menjelaskan,ada tiga tersangka yakni inisial SS Als WARDI Bin MASHUDI,SN Als ANYO Bin AZIZ RAUF dan PI Als PIRI Bin AHMAD GANTI.jelasnya,
Lanjut Kajari setelah berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan lengkap akan kita serahkan masing-masing tersangka serta Barang Bukti Tahap II. Ke Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu
Setelah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, selanjutnya 7 (tujuh) orang Tersangka tersebut dilakukan Penahanan lanjutan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.jelas pak Pri Wijeksono SH MH.(red/GS)


Berita Lainnya
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Hangatnya Ramadan, PWI Bengkalis Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi dengan Buka Puasa Bersama
Pemkab Rohul Safari Ramadhan di Mesjid AL-FALAH Desa kembang damai berlangsung meriah dan damai
Lapas pasir pengaraian ikuti Rapat persiapan pan idul Fitri bersama Kakanril Ditjenpas Riau.
TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025
Safari Ramadan Ke-5: Sekda Rohul Jemput Langsung Aspirasi Warga Kepenuhan Hulu
Safari Ramadhan Perdana 1447 H / 2026 M, Wabup H. Syafaruddin Poti Kunjungi Kecamatan Tandun