Tipidsus Kejari Rohul Sita Aset Perkebunan PT EM di Kepenuhan Timur
Nusaperdana.com, Rohul - Tim Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Kejari Rohul) melaksanakan penyitaan aset PT Eluan Mahkota/ PT Duta Palma Group berupa sebidang tanah perkebunan beserta bangunan diatasnya
Aset yang disita tersebut yakni Lahan Perkebunan Kelapa Sawit seluas 5.933,19 Ha, berdasarkan HGU 01 yang diperoleh Surya Darmadi pada tahun 1997, yang terletak di Kecamatan Kepenuhan Timur, Kabupaten Rokan Hulu Propinsi Riau.
Kajari Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko, SH. MH didampingi Kasi Pidsus Susanto Martua Ritonga, SH dan Kasi Intelijen : Ari Supandi, SH. MH membenarkan kegiatan penyitaan aset atas rangkaian kasus terdakwa Surya Darmadi di Tangani Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (11/1/2023).
Lanjutnya, adapun Penyitaan yang dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Selasa 10 Januari 2023 adalah berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 62/Pen.Pid.Sus/TPK/XII/2022/ PN. JKT.PST tanggal 19 Desember 2022 lalu.
“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Terdakwa Surya Darmadi,” jelas Kajari Rohul.
Sambung Kajari, aset yang telah disita tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Terdakwa Surya Darmadi. (GS).
Berita Lainnya
Salut, Polantas Polres Kampar Bripka Budiono Spontan Bantu Dorong Becak Motor Pemulung yang Kehabisan Bensin
Maharani, Atlet Angkat Besi Kampar Peraih Emas PON Papua Menunggu Janji Manis Bupati Catur
Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sei Liti Kampar Kiri, Petugas Temukan 2 Paket Shabu
Ritual Tolak Bala "Ghatib Beghanyut" tahun 2022 di Siak Berjalan Lancar dan Seukses
Dugaan Tujuh ABK Terinfeksi Virus Corona Belum Dapat Dibuktikan. Ini Kata H Salman Selaku Kepala Kapal
Persiapan Porprov 2022, Forki Inhil Lakukan Rapat dan Musyawarah Bersama Perguruan Karate-Do
Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke 66 Tahun, Satlantas Polres Siak Lakukan Bakti Sosial
PN Bengkalis Vonis Lima Terdakwa Narkoba Hukuman Mati