Tipu Puluhan Warga Masuk Berkerja Subkontraktor PHR, 2 Pria di Duri Mendekam Sel Tahanan

Foto kedua Tersangka berinisial HI dan ND

Nusaperdana.com,Bengkalis - Dua orang Pria berinisial HI dan ND warga Kecamatan Mandau (Duri-red) terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mako Polres Bengkalis pada hari, Jum'at (15/07), karena diduga telah melakukan TP penipuan meminta uang kepada puluhan warga untuk masuk berkerja di Perusahaan Subkontraktor PT. PHR. 

Kedua pria tersebut ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/208/VII/2022/SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 04 Juli 2022, serta barang bukti 8 lembar kwitansi penyerahan uang dari Ujeng, 7 lembar bukti transfer, 4 lembar surat pernyataan dari HI, 1 buah buku catatan penyerahan uang, dan 1 lembar kwitansi penyerahan uang dari BS. 

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasat Reskrim AKP M.Reza SIK MH, lewat press releasenya Kepada Nusaperdana.com, Minggu (24/07) membenarkan telah melakukan penahanan 2 orang pria yang diduga telah melakukan penipuan. 

Dimana kronologi penangkapan, dijelaskan Kasat Reskrim AKP Reza bermula dari penangkapan HI Bin Darwis sesuai dengan laporan dari korban bahwa adanya TP penipuan, kemudian dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali panggilan kepada HI, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang jelas. 

Karena tidak hadir, Kita memerintahkan tim riksa unit 1 lidik pidum Sat Reskrim Polres Bengkalis cabang Duri untuk membawa dan menghadapkan HI (Terlapor-red) untuk didengarkan keterangannya dalam perkara tindak pidana penipuan. 

"Tim melakukan pengejaran terhadap terlapor HI yang diketahui berada di jalan Karet Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, selanjutnya sekira pukul 12.00 wib, HI dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Bengkalis Cabang Duri, untuk didengarkan keterangannya selaku saksi,"jelas AKP Reza. 

Lalu, kata AKP Reza, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor HI kemudian dilakukan gelar perkara dan berdasarkan bukti formulaan yang cukup, maka HI dialihkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, kemudian sekira pukul 18.00 wib dilakukan penahanan terhadap HI di kantor Sat Reskrim Polres Bengkalis Cabang Duri. 

Selanjutnya, ditambahkan AKP Reza, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, dan tersangka HI serta berdasarkan bukti formulaan yang cukup, kemudian dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka ND sekira pukul 20.45 wib di rumahnya jalan Rambutan No.01 RT 02,RW  05 Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau dan dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Bengkalis Cabang Duri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini ke dua tersangka sudah kita lakukan penahanan di rutan Polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut,"terangnya.

Sementara itu, kronologi kejadiannya, AKP Reza menyebutkan sebelumnya ND menelpon pelapor dan mengatakan ada PT. NHL mau masuk ke Bangko dan pelapor sebagai Humas, tolong carikan yang mau kerja, per lamaran Rp 3,5 jt, carikan 5  orang dulu, kasih uang awal Rp 2 jt untuk sisanya akan dibayar kembali setelah tanda tangan kontrak. 

Kemudian, pelapor mencari orang sesuai dengan permintaan ND, pada hari, Jum'at tanggal 10 September 2021, sekira pukul 17.00 wib, ucok dan darmawan (Pelapor-red) menjumpai HI dan ND di cafe pondok biru. Pada saat itu ND dan HI mengatakan "kalau PT. NHL masuk ke bangko, kamu sebagai humas di bangko, dan rumah ujang akan dijadikan mess dengan kontrak Rp 40jt per tahun, untuk per lamaran kerja Rp3,5jt namun bayar dulu Rp2jt, per lamarannya sisa dibayar kembali setelah tanda tangan kontrak. 

"Pelapor menyerahkan uang tunai sebesar Rp 10jt, beserta 5 lamaran kerja kepada HI dan ND, yang mana pada saat itu mereka, HI dan ND mengatakan paling lama satu bulan mereka sudah kerja. Beberapa hari kemudian ND menelpon meminta lamaran dan uang atas suruhan HI, lalu pelapor menyerahkan uang serta lamaran kepada ND dan perbuatan tersebut berkelanjutan hingga berjumlah 56 lamaran ke PT. NHL dan 7 lamaran di perusahaan lain," ujar AKP Reza. 

Selanjutnya, dikatakan AKP Reza, setelah lamaran dan uang diserahkan, HI dan ND melakukan kegiatan interview di bangko, MCU di RS Permata Hati, training di LAM-Duri dan tanda tangan kontrak di sebuah rumah jalan Mandau-duri dan pada saat tanda tangan kontrak pelamar tidak boleh membaca kontrak atau memfoto, hanya disuruh tanda tangan saja,

"Setelah tanda tangan kontrak, pelapor menyicil hingga pembayaran selesai sesuai dengan permintaan terlapor dan hingga saat ini mereka belum bekerja, atas perbuatan terlapor, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 200 jt, dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk proses hukum selanjutnya,"pungkasnya.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar