Tokoh Pemuda Minta Aparat Segera Membubarkan Pasar Malam Yang Disinyalir Tawarkan Perjudian Di Pulau Tinggi


Kampar - Tokoh pemuda Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar meminta pihak terkait agar sesegera mungkin menutup kegiatan pasar malam yang di gelar di Simpang Pagi Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar. Kegiatan tersebut di duga berkedok permainan hiburan, namun disinyalir atau diduga mengandung unsur perjudian seperti dalam penjelasan pasal 1 ayat 1 huruf B Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1981 tentang pelaksanaan penertiban perjudian, sehingga tidak layak diadakan di Kabupaten kampar yang berjuluk Kota Serambi Mekah, Hal tersebut disampaikan oleh tokoh pemuda Desa Pulau Tinggi. Salman pada Selasa 18/06/19 melalui sambungan selulernya. Salman menjelaskan, kegiatan tersebut juga memberikan dampak yang tak baik bagi akhlak dan moral generasi penerus terutama bagi anak- anak dibawah umur yang paling dominan hadir menyaksikan setiap permainan yang di gelar pihak pegelola pasar malam. “Saya mengharapkan agar Kapolres Kampar AKBP.Andri Ananta Yudhistira,SIK.MH agar memberikan arahan Kepada Polsek Kampar, guna menyeret Pegelola Pasar malam ke ranah hukum, sebab pengelola pasar malam sudah menyediakan arena perjudian bagi pegunjung terutama bagi warga masyarakat Desa Pulau Tinggi dan pengunjung yang datang dari desa tetangga. “ujar Salman Kepada Kasatpol PP Kabupaten Kampar Drs.Nurbit agar memerintahkan anggota dan jajarannya selaku pihak yang menjalankan atau di berikan amanat dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) dalam penyelenggaran Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta Perlindungan masyarakat supaya secepatnya menghentikan kegiatan pasar malam tersebut dan melakukan penyitaan seluruh peralatan yang di gunakan oleh Pihak Pengelola Pasar malam. “tutup Salman.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar