TRCPPA Riau Apresiasi Kerjasama Sentra Abiseka Pekanbaru Penanganan Kasus Anak di Rohul
Nusaperdana.com,Pekanbaru - Usai kegiatan Pemberian Reward kepada Jajaran Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Riau, TRCPPA Provinsi Riau di Ketuai Rika Parlina melanjutkan pemberian Penghargaan kepada Sentra Abiseka Pekanbaru dibawah naungan Kemensos RI.
Penghargaan yang diberikan ini juga bentuk apresiasi dalam kerjasama Penanganan kasus Persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh Ayah Tiri di Wilayah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) pada bulan Desember 2022 lalu.
"Kita sangat mengapresiasi para pihak yang ikut terlibat dan bekerjasama dalam Penanganan Kasus Perempuan dan Anak yang terjadi di wilayah Provinsi Riau," ucap Ketua TRCPPA Riau Rika Parlina, kepada Nusaperdana.com, Rabu (31/5/2023) sore.
Dikatakan Rika, seperti Sentra Abiseka Pekanbaru dibawah Kemensos RI yang turut bekerjasama dengan TRCPPA Riau dalam penanganan kasus Persetubuhan Anak dibawah umur oleh Ayah Tirinya, yang di laporkan pada tanggal 17 Desember 2022 tapi tidak menemukan titik terangnya.
"Dimana pada saat itu, korban yang masih dibawah umur tidak dapat melanjutkan Pendidikan di bangku Sekolah selama 5 bulan karena lambatnya penanganan Penyidik dalam menangkap pelakunya," jelasnya.
Ditambahkan Ketua TRCPPA Riau Rika Parlina dengan adanya kerjasama dengan Sentra Abiseka Pekanbaru, kita bisa membantu pihak Kepolisian menangkap pelaku yang merupakan Ayah Tiri korban.
"Dengan adanya Pemberian Penghargaan ini, semoga kerjasama dengan pihak-pihak tekait dapat terus terjalin dengan baik dan dapat mewujudkan Perlindungan serta menciptakan Pekanbaru khususnya Provinsi Riau mejadi kota layak anak," pungkasnya.**
Berita Lainnya
Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Uang Rupiah Palsu
Ketua DPRD Kota Tegal Minta Walikota Segera Susun Jawaban Pemandangan Umum Fraksi
Pengukuhan Dedy Yon sebagai Warga Kehormatan PSHT
Kasus Covid-19 Bertambah, ini kata Kapus Gunung Meriah
Bupati Tanah Datar Kunjungi Danau Ali Jalan Kayangan Duri
Hakim Adhoc PHI PN Tanjungpinang Melanggar Kemenaker Nomor 100 Tahun 2004 Pasal 13 UU No 13 Tahun 2003 Pasal 69 tentang PKWT
Posko Relawan Bagikan Bantuan, Ketua MUI Riau: Inisiatif Mulia
Wabup Siak Sambut Kunker DPRD Kota Salatiga di Kota Istana