Bupati Bengkalis Safari Ramadhan di Kecamatan Talang Muandau
Jual Sabu dan Pil Ekstasi Pasutri di Duri Ditangkap Polisi
Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
Tunangan Dibawa Lari Viral di Medsos, HR Alias DS Ditahan Polsek Kuba terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan
Nusaperdana.com, Karimun - HR Alias DS (26) yang sebelumnya sempat membawa lari anak perempuan dewasa berinisial IP (21) yang sempat Viral di Media Sosial yang tidak lain merupakan tunangan pelaku diamankan oleh Polsek Kuba Polres Karimun dengan Kasus Penipuan dan Penggelapan, (25/08/2020).
Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK melalui Kapolsek Kuba AKP EDI SURYANTO menyampaikan “pelaku yang diamankan berinisial HR Alias DS sempat Viral di media sosial terkait permasalahan melarikan seorang anak perempuan yang sudah dewasa yang tidak lain merupakan tunangan pelaku.
Pelaku diamankan bukan karena kasus membawa lari anak perempuan dewasa melainkan kasus pidana Penipuan dan Penggelapan berdasarkan Laporan Polisi, sudah 2 (dua) laporan polisi yang dilaporkan ke Polsek Kuba oleh masyarakat yang menjadi korban akibat perbuatan pelaku yakni.
Korban saat ini dua orang F dan Y yangmana pada tanggal 4 Juli 2020 korban F menghadiri acara pertunangan pelaku, pelaku meminjam HP milik Korban Merk Xiaomi korban F sejumlah Rp dengan alasan untuk menghubungi orang tua serta pelaku juga sempat meminjam uang senilai 100.000,- (seratus ribu rupiah), korban F awalnya mempercayai pelaku meminjam HP dan uang yang dijanjikan untuk dikembalikan esok harinya namun tak kunjung Kembali dan pelaku tidak pernah mengganti barang milik korban dengan alasan yang sampaikan melalui tunangan pelaku sdri IP bahwa pelaku masih di Pulau Batam
Sedangkan untuk korban Y terjadi pada tanggal 26 Juli 2020 pelaku HR Alias DS mendatangi rumah koban dengan tujuan meminjam perhiasan emas berikut surat-suratnya untuk diperlihatkan kepada orang tua pelaku di Tanjung Balai Karimun dengan alasan akan segera dikembalikan dan ternyata setelah perhiasan emas berupa 1(satu) untai gelang emas 22 Karat seberat 2 (dua) gram dan 1 (satu) buah cincin milik korban tidak dikembalikan pelaku.
Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK menyampaikan “bahwa pelaku HR Alias DS
ditangkap oleh Polsek Kuba terkait Penipuan dan Penggelapan karena adanya laporan aduan masyarakat yang menjadi korban atas perbuatan pelaku berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik barang-barang milik korban telah dijual di Pulau Batam tanpa sepengetahuan korban”
“Pelaku dijerat Pasal 378 Yo Pasal 372 KUHP, tindak pidana penipuan dan tindak pidana penggelapan diancam penjara maksimal 4 tahun” Ujar Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK. (wilson)
Berita Lainnya
Personil Koramil 04/Kuindra Monitoring Terhadap Lahan yang Masih Keluarkan Asap
Kampanye Antisipasi Covid-19, IWO Riau Minta Gubri Tinjau Anggaran Kerjasama Media
Syaiful Ardi Jemput Aspirasi Masyarakat RW 20 Jalan Tegal Sari Kelurahan Air Jamban
Dandim 0303/Bengkalis Pimpin Acara Pelepasan Pindah Satuan 6 Personel
Si 'Belang' Tinggalkan Jejak Usai Memangsa Seekor Ayam di Desa Tasik Tebing Serai
Kabupaten Siak Terbaik Indonesia di Tourism and Trade Investemant Expo (ITTI) 2023 di Batam
Sekda Siak Minta TP2GD Siak Bahas Tuntas Mekanisme Pengusulan Gelar Tengku Buwang Asmara Menjadi Pahlawan Nasional.
PT PJB Services Serahkan Bantuan CSR Bagi Posyandu dan Masyarakat