Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo
Tunggakan Lebih 6 Bulan, Peserta Bisa Akses Program Reklaksasi Tunggakan
Nusaperdana.com, Kuantan Singingi - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mengapresiasi peran aktif BPJS Kesehatan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Hal itu didukung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Dianto Mampanini dalam kegiatan forum komunikasi para pemangku kepentingan utama.
“Terkait tunggakan PBPU yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi, Pemerintah Daerah mendukung upaya validasi data peserta menunggak, dengan adanya kemungkinan pesertanya sudah meninggal dunia. Untuk itu Pemerintah Daerah mengusukan dilakukan pada satu atau dua desa di Kecamatan Kuantan Tengah. Kegiatan ini bisa disinergikan juga dengan validitas data penduduk yang berkolaborasi dengan Dukcapil. Kita mendorong masyarakat aktif melaporkan perubahan identitas dan status kepada Satker Dukcapil atau BPJS Kesehatan, agar kita mendapatkan data yang update dan singkron,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tembilahan Meri Lestari menyampaikan peran BPJS Kesehatan di masa Covid-19 dengan meluncurkan Program Relaksasi Tunggakan guna meringankan beban pembayaran tunggakan peserta.
“Program ini ditujukan bagi peserta Mandiri dan PPU BU yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 6 bulan, untuk pendaftaran program ini diberikan waktu sampai Desember 2020 dan batas waktu pelunasan sisa tunggakannya paling lambat Desember 2021. Bagi peserta Mandiri dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, atau datang ke Kantor BPJS Kesehatan dengan membawa fotocopy KK dan KTP. Dan bagi peserta PPU BU bisa dilakukan melalui aplikasi Edabu ataupun datang langsung ke Kantor Cabang,” jelasnya.
Dan sebagai upaya meningkatkan kepuasan peserta, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan layanan dan informasi dalam aplikasi Mobile JKN yang memiliki fitur Konsultasi Dokter dan Antrean Online.
“Peserta dapat memanfaatkan fitur konsultasi dokter untuk berkonsultasi dengan Dokter secara online, serta bisa menampilkan profil jadwal praktik FKTP yang terdaftar diaplikasi. Sedangkan fitur antrian online dapat diakses peserta untuk mendaftar pelayanan dari rumah tanpa harus datang dan menunggu di fasilitas kesehatan,” ucapnya.
Terakhir Meri menyampaikan harapannya agar Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi mendukung dan membantu menginformasikan kepada peserta yang menunggak terkait Program Relaksasi Tunggakan. (Rls)


Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo
Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan
Satpol PP Kampar Bongkar Kedai Remang-remang di Bangkinang, 92 Botol Miras Disita