Ulah Judi Togel, 2 Orang Pria Gaek Ditangkap Polisi

Foto Kedua Tersangka dan Barang Bukti

Nusaperdana.com,Mandau - Ulah judi situs toto gelap (Togel) jenis online, 2 orang pria gaek berinisial Jm (63) warga kelurahan Air Jamban dan Ph (68) warga Desa Kosumbo Ampai ditangkap Polisi dari Tim Opsnal Polsek Mandau, Senin (25/10).
 
Kedua pria gaek tersebut ditangkap pada pukul 13.00 wib dan pukul 14.00 wib, ditempatkan yang berbeda bersama barang bukti, dan atas dasar laporan polisi Nomor : LP/257/X/2021/SPKT/RIAU/BKS/SEK-MANDAU.
 
Kapolsek Mandau AKP JL Toruan melalui Kanit Reskrim IPTU Firman SH lewat press releasenya Senin (25/10) malam,
membenarkan penangkapan 2 orang pria gaek tersebut.
 
Yang mana dikatakan IPTU Firman kronologi penangkapan pada hari yang sama sekitar pukul 12.30 wib, tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana (TP) perjudian jenis togel.
 
Dan dari hasil penyelidikan tim mendapatkan Informasi bahwa diduga 1 orang tersangka sedang berada di warungnya jalan Simpang Tiga Babusalam Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, kemudian tim bergerak menuju TKP dan sesampainya di TKP tim berhasil mengamankan 1 orang diduga pelaku Tindak Pidana perjudian jenis togel atas nama JM.
 
Pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti uang sebesar Rp 142.000, 1 unit HP Nokia 150 warna hitam dengan nomor 085374140857 yang mana terdapat SMS di Kotak masuk yang merupakan SMS pesanan nomor dari pembeli dan di Folder Item terkirim terdapat SMS pesanan nomor kepada dengan nama kontak AGT ( 085374439948 ) yang merupakan nomor milik PH.
 
Serta 1 buah buku yang berisi rekapan Nomor Hasil SGP dan HK yang telah keluar, 1 buah buku yang berisi rekapan pesanan nomor dari pembeli, 1 buah pena warna hitam, 1 buah pena warna biru.
 
Ditambahkan IPTU Firman menjelaskan saat tersangka JM diintrogasi dan menerangkan bahwa Ia menyetor penjualan nomor atau nomor pesanan dari pembeli serta uang ke PH, selanjutnya tim melakukan pengejaran ke rumah PH dan setelah sampai di rumahnya tim berhasil menemukan PH yang sedang merekap.
 
Lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 buah buku Tafsir Mimpi, 1 lembar rekapan Nomor putaran SGP yang telah keluar, 1 lembar rekapan Nomor putaran HK yang telah keluar, 1 unit HP merk Nokia C1 warna silver dengan nomor 085374439948 yang didalam SMS terdapan pesanan nomor tersangka JM.
 
Dan ditambah 1 unit HP merk Nokia 103 warna Pink dengan Nomor 082388244858 yang didalam SMS terdapat pesanan nomor dan pengiriman pesanan nomor, 1 buah buku berisi rekapan penjualan nomor hari ini yang telah dipindahkan dari SMS dan 1 buah pena warna hitam.
 
Sementara itu berdasarkan keterangan PH bahwa ia meneruskan rekapannya ke saudara PB yang tinggal di jalan Rokan dan tim opsnal bergerak mencari PB namun dia sudah tidak berada di tempat (DPO).
 
"Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut," terang IPTU Firman. (Putra).



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar