Ulah Togel, Pasutri di Bengkalis Masuk Bui

Foto kedua Tersangka dan Barang Bukti

Nusaperdana.com,Bengkalis - Tim Satreskrim Polres Bengkalis kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana (TP) perjudian jenis Togel Sie Jie Singapore pada hari Sabtu 4 Maret 2023, sekitar pukul 15.05 wib. 

Kali ini, Pasangan Suami Istri (Pasutri)  berinisial AT alias Aling (46) dan NI alias Acen (51) yang ditangkap di 2 TKP dengan barang bukti, 1 unit Handphone Merk Nokia, uang Rp 166.000, dan 2 lembar kertas catatan nomor Togel.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP M.Reza lewat press releasenya, Selasa (7/3/23) kepada Nusaperdana.com menjelaskan kronologi penangkapan dari informasi masyarakat adanya perjudian jenis judi Togel Sie Jie Singapura di wilayah bengkalis kota, dan memerintahkan Kanit Pidum IPTU Gogor Ristanto bersama Anggota untuk melakukan penyelidikan. 

"Dimana dari hasil penyelidikan pada hari Sabtu (4/3/23) sekira pukul 15.05 wib, Tim opsnal dan penyidik unit Pidum SatReskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku perjudian Jenis judi Togel Sie jie Singapura, di area gudang semen Jalan Hasanudin, Kelurahan Bengkalis Kota, yang saat di periksa ditemukan  2 lembar kertas catatan berisi diduga nomor togel, 1 unit Hp Merk Nokia, dan uang tunai sejumlah Rp. 166.000," jelasnya. 

Selanjutnya ditambahkan, AKP M.Reza dari tersangka AT alias Aling mengakui bahwa nomor yang dibeli tersebut dikirimkan kepada istrinya untuk dikirim kepada bandar berinisial AME (DPO). Lalu Tim melakukan pengembangan ke TKP 2 di rumah tersangka dan berhasil mengamankan 1 orang lagi terduga pelaku perjudian jenis Togel, di jalan Wonosari Tengah RT 03,RW 04, Kecamatan Bengkalis yang merupakan istri dari tersangka AT alias Aling. 

"Kedua tersangka saat diinterogasi mengakui perbuatannya, dan dilakukan penahanan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.** 

 



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar