Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir, Amankan Seorang Pelaku Narkoba di Desa Mayang Pongkai


Nusaperdana.com, Kampar - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir amankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu, di wilayah Desa Mayang Pongkai Kecamatan Kampar Kiri Tengah, pada Sabtu sore (20/11/2021).

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AT alias AN warga Desa Sungai Simpang Dua Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, 1 pak plastik klip bening ukuran kecil, sebuah sendok shabu dari pipet plastik, sebuah kotak rokok merk sampoerna dan 1 unit HP merk Vivo type Y21 yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu sore (20/11/2021), saat itu Anggota Polsek Kampar Kiri Hilir mendapat informasi dari  masyarakat, tentang maraknya peredaran narkotika jenis shabu di Desa Mayang Pongkai yang diduga dilakukan oleh tersangka AN.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH perintahkan Kanit Reskrim IPDA Hendro Wahyudi SH bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 16.30 Wib, Tim berhasil mengamankan terduga pelaku saat berada dirumahnya, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis sabhu yang disimpan dalam kotak rokok Sampoerna, serta beberapa barang bukti lainnya.

Saat diinterogasi, AN mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya untuk dijual kepada seseorang, lebih lanjut diterangkannya bahwa narkotika itu didapatnya dari seseorang inisial R yang kini dalam penyelidikan petugas.

Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif amphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(Redaksi)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar