Unit Reskrim Polsek Siak hulu, amankan Pelaku narkotika jenis sabu sabu di jalan Kubang raya.
Nusaperdana.com, Kampar - unit Reskrim Polsek Siak hulu kabupaten Kampar amankan Pelaku Penyalaguna narkotika jenis shabu di jalan Kubang Raya Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, sekitar pukul 11.45 WIB Selasa (12/04/2022)
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah JS alias JK (29) warga Perumahan Permata Asri Dusun V Kualu Desa Kualu Kec. Tambang Kab. Kampar.
Barsama pelaku turut diamankan barang bukit 5 (lima) Paket kecil diduga Narkotika jenis shabu, 2 buah Plastik Klip Kosong, 3 buah sendok Pipet, 1 buah mancis warna Kuning, 1 unit Hp merk Oppo Warna Hitam, 1(Satu) buah Tutup Jarum Suntik.
Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Selasa (12/04/2022) sekira pukul 11.45 Wib Personil Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya transaksi jual beli atau peredaran narkotika jenis shabu di jalan Kubang Raya Desa Kubang Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos perintahkan Kanit Reskrim serta anggota Reskrim untuk melakukan Penyelidikan terhadap Peredaran Narkoba.
Tim Unit Reskrim yang di pimpin langsung oleh Panit Reskrim Iptu Novris H. Simanjuntak, SH, MH bertindak cepat mendatangi Tkp serta melakukan penangkapan terhadap Pelaku JS alias JK.
Setelah Pekalu JS alias JK diamankan kemudian Tim melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa setempat dan ditemukan barang bukti Narkotika di duga jenis shabu sebanyak 5 (Lima) Paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang disimpan oleh Pelaku JS dikantong Kanan celana pendek yang dipakai oleh Pelaku JS.
Dari Hasil Interogasi pelaku JS mengakui bahwa sebanyak 5 (lima) paket Shabu yang disimpan di Kantong Celana pelaki adalah milik pelaku dan pelaku mengakui bahwa pelaku membeli Narkotika jenis Shabu tersebut seharga Rp 6.000.000,_ (enam juta rupiah) dari sdr KR (Sedang menjalani hukuman di lapas Bangkinang).
Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif amphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," tutupnya.(Redaksi)


Berita Lainnya
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Safari Ramadan PHR di Duri : Apresiasi Wartawan Pererat Silaturahmi dan Santuni Anak Yatim Keluarga Jurnalis
Hangatnya Ramadan, PWI Bengkalis Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi dengan Buka Puasa Bersama
Pemkab Rohul Safari Ramadhan di Mesjid AL-FALAH Desa kembang damai berlangsung meriah dan damai
Lapas pasir pengaraian ikuti Rapat persiapan pan idul Fitri bersama Kakanril Ditjenpas Riau.
TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025
Safari Ramadan Ke-5: Sekda Rohul Jemput Langsung Aspirasi Warga Kepenuhan Hulu