Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Dengan BB 17 Paket Shabu Siap Edar

Nusaperdana.com, Kampar - Unit Reskrim Polsek Siak Hulu tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Desa Buluh Nipis Kecamatan Siak Hulu, pada Senin malam (15/11/2021).
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah HA alias MU (39) warga Desa Buluh Nipis Kecamatan Siak Hulu, Kampar.
Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 paket sedang dan 16 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 4,70 gram, sebuah bong alat hisap shabu dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (15/11/2021) sekira pukul 20.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Polsek Siak Hulu mendapat informasi adanya transaksi jual beli atau peredaran narkotika jenis shabu, di wilayah Desa Buluh Nipis Kecamatan Siak Hulu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH perintahkan Panit Reskrim IPTU Novris H. Simanjuntak MH bersama Tim Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan.
Tim berhasil mengamankan terduga pelaku yaitu HA alias MU dirumah kontrakannya, di Desa Buluh Nipis Kecamatan Siak Hulu. Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti 1 paket sedang dan 16 paket kecil narkotika jenis shabu dalam kotak plastik pada saku celana pelaku.
Saat diinterogasi petugas, tersangka HA ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, yang didapat dari rekannya ER yang kini dalam penyelidikan petugas (DPO). Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif methamphetamine
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(Redaksi)
Berita Lainnya
Berhasil Bawa Negeri Siak Berkemajuan, Bupati dan Wakil Bupati Siak Terima Gelar Adat
Sonsong Kontesasi Pemilu 2024, Pengurus Partai PRIMA Pelalawan Silaturahmi ke Kesbangpol
Wardan Perjuangkan Terbitnya NIKD dan NIPD, Kepala Desa dan Perangkat Desa Ucap Terimakasih
H.SYARIF, S.Ag. Terpilih Sebagai Ketua Formatur (Ketua DPD) PAN Kabupaten Siak yang Baru Sebagai Pengganti Bapak Alfedri
Sah, Reki Asriwijaya Nahkodai PK KNPI Bantan Periode 2021-2024
Waspada, Penipuan Mengatasnamakan Bupati Bengkalis
Lapas IIB Pasir Pengaraian Kunjungi Situs Sejarah Benteng 7 Lapis Peninggalan Pahlawan Nasional Tuanku Tambusai
Kampanye Bersama UAS di Teluk Meranti, Abdul Wahid Targetkan Lintas Bono Tembus ke Pulau Burung