Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir, Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba di Jalur 6 Desa Tandan
Nusaperdana.com, Kampar – Senin (24/01/2022) sekira pukul 18.30 Wib di jalur 6 Desa Tandan Kecamatan Tapung Hilir, Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir amankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu.
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RM (48) warga Desa Telaga Sam Sam Kec.Kandis Kab Siak
Barsama pelaku turut diamankan barang bukit 1 Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan Plastik Bening Bruto 0,54 Gram serta 1 Unit Hp Merk Strawberry yang di gunakan pelaku dan barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada hari senin (24/01/2022) sekira pukul 18.00 Wib. Adanya Laporan Informasi dati bhabinkamtibmas tentang ada Penyalahgunaan Narkoba di desa Binaan Kec.Tapung Hilir.
Pada hari Rabu tanggal 24
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi SH MH perintahkan Kanit Reskrim Ipda Rian Onel, SH Serta anggota Reskrim untuk melakukan Penyelidikan Penyalahgunaan Narkotika.
Dari Hasil Penyelidikan informasi tentang maraknya peredaran Narkotika di jalur 3 Desa Tandan Sari Kec.Tapung Hilir, sekira pukul 18.30 wib, Tim yang di pimpin Kanit Reskrim beserta Anggota Reskrim dan di bantu bhabinkamtibmas langsung melakukan penangkapan terhadap 1 Orang laki laki tersangka RM (48) serta dilakukan penggeledahan ditemukanlah 1 Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening didalam kotak rokok di celana sebelah kanan milik pelaku.
Saat diinterogasi RM mengakui bahwa barang bukti Shabu tersebut milik nya dan didapat dari temannya AG yang bertempat tinggal di kandis kemudian Tim dilakukan Pengembangan dan Penyelidikan keberadaan pelaku AG (DPO).
Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi S.H MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif amphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(Redaksi)


Berita Lainnya
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Safari Ramadan PHR di Duri : Apresiasi Wartawan Pererat Silaturahmi dan Santuni Anak Yatim Keluarga Jurnalis
Hangatnya Ramadan, PWI Bengkalis Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi dengan Buka Puasa Bersama
Pemkab Rohul Safari Ramadhan di Mesjid AL-FALAH Desa kembang damai berlangsung meriah dan damai
Lapas pasir pengaraian ikuti Rapat persiapan pan idul Fitri bersama Kakanril Ditjenpas Riau.
TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025
Safari Ramadan Ke-5: Sekda Rohul Jemput Langsung Aspirasi Warga Kepenuhan Hulu