Bupati Bengkalis Safari Ramadhan di Kecamatan Talang Muandau
Jual Sabu dan Pil Ekstasi Pasutri di Duri Ditangkap Polisi
Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu, Tangkap Pengedar Shabu di Desa Danau Lancang
Nusaperdana.com, Kampar - Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu, pada Kamis sore (04/11/2021).
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MA alias AR (42) warga Koto Malako Jaya Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.
Dari pelaku didapati barang bukti 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu seberat 2,46 gram, 1 unit timbangan elektrik merk Constant, 9 lembar plastik bening ukuran kecil, 1 set alat hisap shabu (bong) terbuat dari botol kaca bekas parfum, beberapa peralatan penggunaan shabu dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis sore (04/11/2021), saat itu Kapolsek Tapung Hulu IPTU Era Maifo SH mendapat informasi dari warga, tentang adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Desa Danau Lancang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hulu perintahkan Kanit Reskrim IPTU Aulia Rahman SH beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 17.00 Wib, Tim berhasil mengamankan terduga pelaku inisial MA alias AR dirumahnya, kemudian didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan rumahnya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sebuah dompet tangan wanita yang berisi 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu seberat 2,46 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Saat diinterogasi petugas, tersangka MA alias AR ini mengaku bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari EK yang kini ditetapkan dalam DPO, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Hulu IPTU Era Maifo SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kini tersangka MA alias AR beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(Redaksi)
Berita Lainnya
Cerita Komunitas Motor Tua Bersama Kapolres Bengkalis Giat Baksos dan Vaksinasi
Ormas PETIR Laporkan Dugaan Korupsi Ratusan Milyar Dana Desa di Bengkalis
Bupati Kasmarni berharap Posyandu Cinta Sejati Dapat Memberikan Hasil Yang Terbaik
Jalin Kekompakan, RSUD Mandau Gelar Perlombaan antar Ruang HUT ke-8
Bupati HM Wardan Lepas 307 Orang Jama'ah Calon Haji Kabupaten Indragiri Hilir
Wabah Covid-19 Tak Kunjung Usai, Pemkab Siak Gelar Ghatib Beghanyut
Bupati Inhil Sambuat Audensi KPU
Bupati Torut Bersama Kapolres Kunker ke Lembang Parodo, Ini Tujuannya