Wabup Inhil Terima Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022

Wabup Inhil Terima Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022

Nusaperdana.com, Pekanbaru - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menerima penghargaan predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman RI, Selasa (28/2/2023) di Gedung Daerah Balai Serindit.

Penyerahan Penghargaan Predikat Kepatuhan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik TH 2022 yang dihadiri Gubernur diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, S.H., M.Hum., Ph.D, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau Bambang Pratama SH, M.H,  serta Kepala Daerah di Provinsi Riau.

Turut mendampingi Wabup H.Syamsuddin Uti pada kesempatan tersebut, Kadis Pendidikan, Sekretaris DPMPTSP, Sekretaris Inspektorat, Sekretaris Dukcapil, Kabag Oratal Setda, Dinas Kominfopers, Kepala Puskesmas Tembilahan dan Kepala Puskesmas Tembilahan Hulu.

Piagam Penganugrahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik TH 2022 diberikan oleh Ketua Ombudsman Mokhammad Najih, S.H., M.Hum., Ph.D. kepada Wakil Bupati Inhil H.Syamsuddin Uti,

Untuk diketahui, waktu penilaian dilakukan pada minggu ke 2 bulan Agustus - Minggu Ke 2 bulan November dengan lokus penilaian kepatuhan TH 2022 dibatasi pada;
- 25 Kementerian, 14 Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, 98 Pemerintah Kota dan 415 Pemerintah Kabupaten yang menyelenggarakan produk Administratif.
- Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama pada kota dan Kabupaten yang menyelenggarakan produk jasa, dan
- Penilaian Instansi Verikal dilakukan pada unit pelayanan kepolisian resort (Polres) dan Kantor Pertanahan.

Opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik tingkat Kabupaten/Kota TH 2022 yang di diterima Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir yang berada di zona kuning  di serahkan lansung Kepala Ombudsman RI Mokhammad Najih, S.H., M.Hum., Ph.D.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar