Wabup Rohul Saksikan Pemusnahan Barang Bukti Tipidum di Halaman Kejari Rohul
Nusaperdana.com, Rohul – Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Riau melakukan pemusanahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan tetap (inkracht Van Gewijsde) periode Agustus 2022 sampai Januari 2023 dihalaman kejaksaan Negeri Rohul Rabu 15/2/2023.
Adapun jumlah perkara yang dinyatakan berkekuatan hukum tetap itu, sebanyak 156 perkara. Diantaranya, narkotika 66 perkara, keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) 57 perkara dan perkara orang dan harta benda (Osarda) sebanyak 33 perkara.
Beberapa barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu-sabu, daun ganja, perlengkapan judi, pisau, parang, baju, celana, tas, senjata api, amunisi, egrek, angkong, keranjang, obeng dan barang bukti lainnya.
“Dari jumlah perkara yang kita tangani, kasus narkotika jenis sabu yang paling mendominasi, disusul dengan perkara pencurian,” kata Kajari Rohul, Fajar Haryowimbuko SH MH,
Ia menambahkan, melihat dari banyaknya perkara narkotika yang ditangani, tentunya harus menjadi perhatian semua pihak agar peredaran narkoba, khususnya di Rokan Hulu bisa teratasi.
“Kalau kita lihat, peredaran narkoba ini sudah memasuki semua lini, baik yang berpendidikan tinggi maupun rendah. Baik yang ekonomi mampu maupun tak mampu, tentunya ini menjadi warning (peringatan) bagi semua pihak,” jelasnya.
“Saya sangat miris melihatnya, karena 50 persen perkara yang ditangani semuanya narkotika jenis sabu. Dan semoga di Rohul segera didirikan Badan Narkotika Kabupaten (BNNK), agar penanganannya bisa lebih baik lagi,” imbuhnya.
saat pemusnahan barang bukti tersebut, turut hadir Wakil Bupati Rokan Hulu, H Indra Gunawan, Wakil Ketua DPRD Rohul, Andrizal, Kalapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Bahtiar Sitepu,SH MH, Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP D Raja Napitupulu SIK dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Rohul.(GS).


Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Didemo Dua Kali, Galian C di Sungai Jalau Tetap Beroperasi, LPPNRI Kampar: Negara Jangan Kalah oleh Pelanggar Hukum
Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo