Wabup SU Lantik Pengurus IPMS Cabang Tembilahan Priode 022-2023
Nusaperdana.com, Benteng - Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hilir H.Syamsuddin Uti melantik Pengurus Ikatan Pelajar Mahasiswa Sungai Batang (IPMSB) Cab.Tembilahan Priode 2022/2023 yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Kecamatan Sungai Batang, Minggu (8/5/2022).
Pelantikan pengurus IPMS Periode 2022-2023 ini turut dihadiri Camat beserta staf Kecamatan Sungai Batang, Ketua TP PKK Kecamatan serta beberapa orang tua Mahasiswa yang berasal dari Kecamatan Sungai Batang.
Usai pembacaan Pelantikan oleh Wabup H.Syamauddin Uti dilanjutkan dengan pembacaan Ikrar oleh Pengurus yang dipimpin Ketua IPMS Syakur Akib. Untuk diketahui, bahwa organisasi IPMS Cab.Inhil berdiri sejak tanggal 20 Agustus 2019.
Dalam arahannya, Wakil Bupati H.Syamsuddin Uti merasa bangga kepada mahasiswa ini. Karena, disamping menuntut ilmu juga mau turut serta memikirkan pembangunan khususnya Kecamatan Sungai Batang melalui organisasi.
Ia menambahkan, yang perlu menjadi titik fokus kita yaitu pembangunan infrastruktur yang ada di Kecamatan Sungai Batang ini.
"Maka perlu perhatian dari kita semua khususnya mahasiswa diharapkan serta memikirkan pembangunan infrastruktur yang ada di Kecamatan Sungai Batang. Tetapi, infrastruktur yang ada sudah cukup untuk membuka terbukaan Isolasi untuk kecamatan Sungai Batang menuju Kota Tembilahan," pungkas Wabup Inhil.(Advertorial)


Berita Lainnya
Rorensius Siregar Dituntut 3 Tahun Penjara, Keluarga Protes Keras: Dia Bukan Pembunuh, Dia Korban.
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi