Walaa..! Gegara Sabu Pria Separuh Baya Mendekam di Jeruji Besi


Nusaperdana.com, Duri - Pria separuh baya warga Jalan Jawa, kelurahan Gajah sakti, kecamatan Mandau, kabupaten Bengkalis Berinisial AS terpaksa harus Mendekam di Jeruji Besi Mako Polsek Mandau. Pada Kamis malam (11/03). 

Tersangka di bekuk team Opsnal pada pukul 22.00 wib di RT 03, RW 04 Kelurahan Gajah sakti bersama Barang Bukti 9 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 10.44 Gram, 1 buah Timbangan Digital merek Camry,  satu buah Tas Box Kecil warna Merah merek Royal CaninCanin. 

Serta 1 buah Dompet Kecil warna Merah corak Batik,  1 buah Dompet Kulit Kecil warna Hitam, 1 bungkus Plastik Klip Besar berisikan 94 (sembilan puluh empat) Plastik Klip Kecil, Uang tunai sejumlah Rp. 690.000, dan 1 unit Handphone Nokia warna Putih.

Kapolres Bengkalis Melalui Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK Lewat Press Rilis Sabtu (13/03) Pagi Mengatakan kronologi Penangkapan Pada hari Kamis (11/03) sekira pukul 21.30 Wib. Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap perkara Narkotika di seputaran jalan Jawa No.24, RT03, RW04, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau. 

Setelah Team Opsnal melakukan pengintaian terhadap tersangka yang sudah menjadi target operasi Team Opsnal, kemudian sekira pukul 22.00 Wib dilakukan Penggerebekan dan Penangkapan terhadap tersangka di TKP. A

"Adapun dari hasil Penggerebekan dan Penangkapan tersebut ditemukan barang bukti sesuai keterangan diatas dan Handphone sebagai sarana Komunikasi transaksi yang di lakukan tersangka," jelas Kompol Arvin

Sementara itu tambah Kompol Arvin dari hasil  introgasi tersangka mengakui bahwa benar 9 paket Narkotika jenis Sabu tersebut ditemukan ada padanya, di dalam rumah tersangka dan tersangka juga menerangkan bahwa Sabu tersebut diperoleh dari Saudara A (DPO) yang tinggal di daerah Ujung Tanjung, yang mana dari transaksi terakhir tersangka dengan saudara (DPO).

Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses penyidikan lebih lanjut sementara hasil interogasi peran tersangka adalah sebagai kurir dari saudara A (DPO). Terang Kompol Arvin. (Putra)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar