Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
NUSAPERDANA.COM, BANGKINANG- Satreskrim Polres Kampar berhasil tangkap pelaku pencurian dan pemberatan 3 unit Handphone di Kos-kosan jalan A.Rahman Saleh, Kota Bangkinang, Kabupaten Kampar, Rabu (25/6/2025) sekira pukul 04.20 Wib.
Pelaku berinisial Ujang (43) warga Jalan M Yamin, Kota Bangkinang ditangkap disalah satu perumahan di Bangkinang Kota.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma J, "benar pelaku berhasil kita tangkap di salah satu perumahan di Bangkinang Kota,"ujar Kasat.
Awalnya mula kejadian ini saa korban bangun dari tidur dan melihat bahwa HP yang sebelumnya korban letakan disamping tempat tidur dalam kondisi di charger sudah tidak ada lagi.
Melihat hal tersebut korban keluar dari dalam kamar untuk mencari HP tersebut dan pada saat diluar kamar korban juga jumpa dengan kedua orang temannya Frans dan Aziz dan mereka juga kehilangan HPnya.
"Saat itulah korban melihat pintu jendela kamar korban ada bekas congkelan benda tajam,"terang Kasat.
Akibatnya kejadian tersebut korban dan rekannya mengalami kerugian mengalami kerugian Rp 8.200.000 (delapan juta dua ratus ribu rupiah).
"Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar,"ujar AKP Gian.
Setelah mendapatkan laporan dari korban kita lakukan penyelidikan dan pada Rabu (2/7/2025) sekira pukul 12.30 Wib kita mendapatkan informasi dari bahwa pelaku berada di Jalan A Rahman Saleh Kota Bangkinang.
"Tim Resmob Polres Kampar langsung menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di salah satu perumahan dan mengakui telah melakukan pencurian di kos-kosan," tegas Kasat.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti 3 unit HP langsung di bawa ke Mapolres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Berita Lainnya
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek