Warga Beberkan Kronologis Penyegelan Kantor Kepala Desa Tanjung Alai


Nusaperdana.com, Kampar - Kantor Kepala Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar sempat disegel warga pada Rabu sore, 23 Februari 2022 pekan lalu.

Meski hanya beberapa saat, penyegelan ini cukup menyita perhatian masyarakat.

Kami berupaya mendalami apa sebenarnya yang terjadi di sana sehingga kantor kepala desa menjadi sasaran penyegelan.

Salah seorang sumber yang berhasil kami mintai keterangannya perihal penyegelan membeberkan akar masalah yang melatarbelakanginya.

Kami juga telah memverifikasi sumber kami ini. Yang kami ketahui, ia memang punya akses dengan dokumen-dokumen dan para pengambil kebijakan di desa sehingga keterangannya memang layak untuk kami jadikan bahan pemberitaan.

Menurut sumber kami ini, kronologis penyegelan kantor Kepala Desa Tanjung Alai berawal dari adanya dugaan Surat Pertanggungjawaban atau SPJ fiktif Kepala Desa Tanjung Alai, Zulpan Alwi Tahun Anggaran 2019-2021. Masyarakat yang menamakan diri dengan Forum Masyarakat Peduli Desa Tanjung Alai berupaya mencari dokumen APBDes Tahun Anggaran 2019-2021 tersebut.

"Ternyata setelah berhasil ditemukan, kami pelajari (Dokumen APBDes) memang tertera beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh kepala desa (pada tahun 2019-2021)," ungkap sumber ini.

Kata dia, di dalam APBDes 2019 itu ada beberapa item kegiatan yang tidak direalisasikan, di antaranya pembelian pakan ayam ternak, baju anggota badikiu, beasiswa berprestasi bagi masyarakat miskin, operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pembelian alat racun api.

"Ini terjadi pada tahun anggaran 2019. Dan indikasi ini mencuat pada akhir tahun 2021. Dengan temuan itu masyarakat bersama Forum Masyarakat Peduli Desa Tanjung Alai menyurati Ketua BPD Tanjung Alai untuk mengadakan musyawarah tentang temuan tersebut. Dan hal ini dilaksanakan oleh BPD pada bulan Desember," tutur dia.

Lanjut dia, forum terus berupaya untuk melakukan cek dan ricek untuk memastikan kebenaran temuan mereka itu dengan mengundang tokoh masyarakat, ninik mamak, kepala desa, kaur keuangan dan juga Camat XIII Koto Kampar. 

"Namun kepala desa dan kepala urusan keuangan (kaur) tidak menghadiri undangan BPD tersebut sehingga musyawarah ditunda beberapa hari," katanya.

Selanjutnya kata dia, BPD kembali mengadakan musyawarah untuk kedua kalinya. Kepala desa bersama kaur keuangan menghadiri rapat tersebut akan tetapi di rapat kedua ini tidak mendapatkan kesepakatan. Sehingga masyarakat ingin melaporkan temuan tersebut ke Kejari Kampar.

Merasa khawatir akan dilaporkan warganya sendiri ke Kejari Kampar, kepala desa akhirnya berjanji untuk merealisasikan apa yang menjadi temuan perwakilan masyarakat tersebut.

"Malam sebelum keberangkatan ke Kejari Kampar, kepala desa membuat kesepakatan dengan perwakilan masyarakat dengan perjanjian kepala desa akan merealisasikan apa saja yang tidak dia laksanakan di tahun 2019," sambung dia.

Ditambahkannya, warga pun memberikan kesempatan pada kepala desa untuk melaksanakan janji merealisasikan kegiatan yang belum terlaksana tersebut. Selanjutnya BPD dituntut kembali untuk menghadirkan kepala desa dan kaur keuangan pada musyawarah ketiga.

Sayangnya, dalam rapat ketiga itu, masyarakat menilai apa yang dipaparkan oleh kepala desa dan kaur keuangan sangat bertele-tele, berbelit dan terkesan hanya mencari-cari alasan.

"Namun saat itu mereka sudah merealisasikan beberapa item dari tuntutan masyarakat," sambungnya.

Ia pun menceritakan, sampai di sana masyarakat bersama Forum Masyarakat Peduli Desa Tanjung Alai masih memberikan toleransi memberikan waktu 2 hari untuk kepala desa melengkapi laporan pertanggungjawabannya.

"Namu pada Rabu, 23 februari 2022 masyarakat kembali diundang untuk mendengarkan paparan laporan dari kekurangan rapat sebelumnya. Namun masyarakat menilai laporan mereka tidak sesuai dengan tuntutan masyarakat," ulasnya.

"Dan tepatnya pukul 15.00 WIB masyarakat bersama Forum Peduli Masyarakat Desa Tanjung Alai akhirnya menyegel pintu utama kantor kepala desa. Sampai tuntutan masyarakat direalisasikan yang baru dibahas hanya APBDes Tahun Anggaran 2019. APBDes 2020 dan 2021 belum sempat dibahas," pungkasnya.

Untuk mengkonfirmasi keterangan warga ini, Kami kemudian berupaya menghubungi Kepala Desa Zulpan Alwi. Setelah berkali-kali ditelepon tidak ada jawaban. Kemudian kami mengirim pesan melalui WhatsApp pribadinya. Dari 4 kali pesan yang kami layangkan meski dibaca, tapi tidak ada respon dari Zulpan Alwi.

Kami juga telah mendatangi Zulpan Alwi di kantornya. Tapi kami tidak berhasil menemuinya. Berdasarkan keterangan anak buahnya Zulpan Alwi tidak masuk.
Kepada anak buah kepala desa, kami juga bertanya mengenai persoalan apa yang sesungguhnya telah terjadi. Namun sayangnya mereka enggan untuk berkomentar.

"Kades kami tak masuk. Coba la telepon. Kalau kami no coment," kata salah seorang perangkat desa.

Kemudian kami kembali menelepon Zulpan Alwi via WhatsApp tetap tak ada respon. Kami juga telah mendatangi kediaman Zulpan Alwi Sebanyak dua kali, sayangnya, upaya kami masih belum berhasil membuahkan hasil. 

Telah kami beritakan sebelumnya, kantor Kepala Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar sempat disegel warga beberapa saat pada Rabu, 23 Februari 2022 sore.

Dari foto yang beredar, penyegelan dilakukan dengan memaku palang kayu di pintu kantor. Warga juga menempelkan kertas bertuliskan 'koruptor dilarang masuk'.

Kertas lain ada yang bertuliskan 'kantor ini bukan untuk koruptor uang masyarakat, maling perampok uang rakyat'. Kemudian ada juga tulisan lain 'kembalikan uang masyarakat Tj Alai'(Redaksi)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar