Warga Sontang Kecewa, Pihak Perusahaan Mangkir Saat RDP Bersama DPRD Rohul
Nusaperdana.com, Rohul - Masyarakat Desa Sontang kecewa atas ketidak hadiran pihak PT Kandis Mekar Lestari (KML) Duta Palma Nusantara Group, disaat Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD Rohul, padahal sudah disurati pada tanggal 5/9/2002 lalu.
Maka pihak perusahaan di beri waktu tenggang selama dua Minggu untuk menjawab semua tuntutan dari masyarakat Desa Sontang.
Komisi II DPRD Rohul sudah melayangkan berupa surat untuk mengadakan pertemuan hari ini, Selasa (20/09/2022) namun pihak perusahaan tidak ada hadir atau mangkir dari jadwal yang telah di sepakati.
Mangkir pihak perusahaan ini di benarkan oleh salah satu masyarakat Desa Sontang yang berkesempatan hadir saat di wawancarai oleh awak media usai mengadakan pertemuan dengan Komisi II DPRD Rohul.
"Ya benar pertemuan hari ini tidak ada satupun pihak perusahaan yang hadir, namun kita tetap mendesak perusahaan untuk mengeluarkan segala tuntutan dari masyarakat 20 persen dari lahan yang di kelola oleh perusahaan," katanya.
"Untuk sementara sebelum ada jawaban dari pihak perusahaan, agar ada niat baik Perusahaan terhadap Masyarakat, mungkin masyarakat akan mengklaim lahan yang 20 persen dari lahan yang di kelola oleh perusahaan seluas 670 hektar dan ini mereka kelola tanpa ada izin," tambahnya.
Saat di tanya apa alasan dari pihak perusahaan tidak hadir, beliau menjawab tidak tau dan kami pun di undang oleh Komisi II DPRD Rohul untuk kembali mengadakan pertemuan dengan pihak perusahaan.
Di tempat yang sama Kades Sontang Kades Sontang Zulfahrianto, SE hanya berharap kepada pihak perusahaan agar mengeluarkan hak dari masyarakatnya yang 20 persen dari luas lahan yang di kelola oleh pihak perusahaan.
"Saya hanya berharap kepada pihak perusahaan agar yang 20 persen hak masyarakat itu dikeluarkan oleh perusahaan, kita ingin permasalahan ini diselesaikan dengan baik," ujar Kades Sontang saat di wawancarai oleh beberapa awak media.(GS).


Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Didemo Dua Kali, Galian C di Sungai Jalau Tetap Beroperasi, LPPNRI Kampar: Negara Jangan Kalah oleh Pelanggar Hukum
Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo