Wartawan Senior Pergi Meninggalkan Kita Semua
Nusaperdana.com, Purwakarta - Wartawan Senior Pendi Sianturi meninggal dunia pada hari Kamis (12/11/2020) pukul 15.00 WIB di Rumah Sakit tamrin purwakarta
Informasi mengenai meninggalnya Pendi Sianturi ini juga disampaikan oleh Keluarga nya terhadap rekan Pendi, Taslim.
“Innaillahi wa innailahi rajiun. Telah berpulang salah satu wartawan senior Media Metro Indonesia dan Penasehat Iwo Indonesia Purwakarta, yang memiliki dedikasi tinggi, berkepribadian baik, dan loyalitas kepada pekerjaan yang luar biasa,” kata Ridho Ketua DPD IWO INDONESIA di Purwakarta Kamis (12/9/2020).
Ridho Ketua DPD IWO INDONESIA menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggal dunianya wartawan senior Pendi Sianturi atau Opung Pendi, begitu almarhum biasa disapa.
Ridho menyampaikan meninggalnya Opung Pendi merupakan kehilangan besar bagi keluarga besar IWO INDONESIA Purwakarta, khususnya, dan dunia jurnalistik kehilangan salah satu wartawan terbaiknya.
Ridho dan Keluarga Besar IWO INDONESIA Purwakarta berdoa semoga Opung Pendi husnul khatimah, diampuni dosa-dosanya, dimaafkan kesalahannya, dilapangkan kuburnya, dimudahkan jalannya menuju surga.
“Untuk keluarga yang ditinggalkan, semoga diberikan ketabahan dan kesabaran. Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Opung Pendi dan keluarga besar. Selamat jalan Opung,” ucap Ridho. (eko/tim)


Berita Lainnya
Wujud Solidaritas Insan Pers, PWI Bengkalis Serahkan Bantuan Kemanusiaan melalui BAZNAS
Musyawarah Warga dan Kaur Desa Indra Sakti Berakhir Damai, Sengketa Perusakan Tanaman Temui Titik Terang
LBH CLPK Siap Laporkan Kaur Desa Indra Sakti, Musyawarah Buntu dan Pejabat Desa Mengaku Tidak Tahu
Kepala Desa Senama Nenek Diduga Jadi Dalang Konflik, Lahan 2.800 Hektare Dijadikan Arena Perebutan Kuasa
Dukungan Masyarakat Menguat, Wali Murid Larang Anak Ikut Demo Koperasi Merah Putih di SMA 2 Kampar
DPC PDIP SIAK ADAKAN SILATURAHMI DAN KONSOLIDASI SELURUH PENGURUS PARTAI MASA BAKTI 2025-2030
Hutan Hulu Kampar Dibabat, Air Terjun Gulamo Terancam: Masyarakat Minta Aparat Bertindak Cepat
Eks Kades Indra Sakti Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Tegaskan Ada Penyalahgunaan Wewenang Tanah Transmigrasi