Wujudkan Sabak Cerah, Polsek Geragai Gelar Sosialisasi Cegah Karhutla Bersama MPA
Nusaperdana.com, Muarasabak - Polsek Geragai sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) bersama masyarakat peduli api (MPA) se-Kecamatan Geragai di Aula Polsek Geragai, Senin (17/2/2020).
Sosialisasi diisi dengan tanya-jawab mengenai pengalaman juga strategi pencegahan Karhutla antara MPA dari tiap-tiap desa serta kelurahan dan pihak polsek geragai.
Kapolsek Geragai, AKP Hardi, S.H, M.H mengatakan lebih baik mencegah dari pada memadamkan. Menurutnya, untuk membuka lahan tidak perlu dengan membakar.
"Itu yg kita sosialisasikan kepada masyarakat kita," ucapnya.
"Kita lebih baik mencegah dari pada memadamkan, kalau sudah menghadapi api berat itu," kata AKP Hardi
Lanjut Kapolsek, di tahap sosialisasi ini, Ia berharap semua unsur lapisan masyarakat khususnya yang berada di Kecamatan Geragai untuk saling mengingatkan, sehingga kedepan tidak disibukan oleh api.
"Setelah dianalisa terbakarnya hutan dan lahan disebabkan karena faktor kelalaian manusia, seperti tidak sengaja melempar rokok," ujarnya.
"Untuk itu mari sama-sama kita sukseskan sabak cerah dengan mensosialisasikan cegah kebakaran hutan dan lahan," imbuhnya.
Kemudian kegiatan ditutup dengan poto bersama dan deklarasi MPA bersama pihak Polsek Geragai untuk siap cegah kebakaran hutan dan lahan. (ygo)


Berita Lainnya
Wujud Solidaritas Insan Pers, PWI Bengkalis Serahkan Bantuan Kemanusiaan melalui BAZNAS
Musyawarah Warga dan Kaur Desa Indra Sakti Berakhir Damai, Sengketa Perusakan Tanaman Temui Titik Terang
LBH CLPK Siap Laporkan Kaur Desa Indra Sakti, Musyawarah Buntu dan Pejabat Desa Mengaku Tidak Tahu
Kepala Desa Senama Nenek Diduga Jadi Dalang Konflik, Lahan 2.800 Hektare Dijadikan Arena Perebutan Kuasa
Dukungan Masyarakat Menguat, Wali Murid Larang Anak Ikut Demo Koperasi Merah Putih di SMA 2 Kampar
DPC PDIP SIAK ADAKAN SILATURAHMI DAN KONSOLIDASI SELURUH PENGURUS PARTAI MASA BAKTI 2025-2030
Hutan Hulu Kampar Dibabat, Air Terjun Gulamo Terancam: Masyarakat Minta Aparat Bertindak Cepat
Eks Kades Indra Sakti Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Tegaskan Ada Penyalahgunaan Wewenang Tanah Transmigrasi