Yasir Sebut Sekolah Tidak Dibenarkan Menjual LKS Kepada Murid Karena Ada Dana BOS


Kampar, Nusaperdana.com. - Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar, M. Yasir menyebut penjualan buku LKS atau Lembar Kerja Siswa oleh kepala sekolah kepada murid-murid bukan merupakan program dinas yang ia pimpin.

Kata dia, kebijakan menjual LKS ini dibuat oleh masing-masing kepala sekolah tanpa adanya instruksi dari dirinya selaku pimpinan di Dinas Pendidikan.

Yasir juga menegaskan, tidak dibenarkan kepala sekolah membebankan orang tua murid untuk membeli buku LKS.

"Karena pemerintah telah menyediakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk pelaksanaan operasional di sekolah. Sesuai dengan kemampuan sekolah masing-masing," ucap Yasir di hadapan para wartawan, Jumat 13 Agustus 2021.

Untuk itu, kata Yasir, sekolah harus segera menghentikan penjualan buku-buku LKS kepada murid-murid. "Harus distop semuanya," sambung Yasir.

Namun, Yasir mengakui, membekali murid dengan buku LKS sebenarnya bagus ketimbang belajar sistem daring yang menggunakan pulsa.

Terlebih kata Yasir, dengan LKS orang tua bisa ikut membantu anak-anak mereka dalam belajar di rumah di tengah situasi pandemi seperti sekarang ini.

Yasir juga mengklaim bawahannya Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan Dasar, Nandang Priatna tidak terlibat dalam memberikan arahan kepada para kepala sekolah untuk menjual buku-buku LKS ini.

Yasir mengaku sudah bertanya kepada Nandang, termasuk ia juga telah bertanya kepada dua orang kepala sekolah yang diketahui telah menjual buku LKS kepada murid-murid.

"Pengakuan Nandang tidak ada (terlibat). Saya juga sudah tanya dua kepala sekolah. katanya (Nandang) tidak terlibat. Katanya Pak Nandang saja tidak terlibat, apalagi Pak Kadis," ucap Yasir menirukan pengakuan yang ia sebut dari dua kepala sekolah itu. (Redaksi)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar