2 dari 6 Pelaku Judi Qiu-Qiu yang Ditangkap Polsek Tapung Minggu Lalu Ternyata Penjual Togel
Nusaperdana.com, Tapung - Unit Reskrim Polsek Tapung temukan bukti baru bahwa 2 dari 6 pelaku judi Qiu-qiu yang ditangkap minggu lalu, yaitu RO (29) dan VL (38) adalah penjual nomor judi togel.
Sebagaimana diberitakan terdahulu bahwa pada hari Jumat (28/2) lalu, Unit Reskrim Polsek Tapung berhasil mengamankan 6 pelaku judi jenis Qiu-qiu di wilayah Desa Petapahan Kecamatan Tapung.
Selanjutnya pada Rabu pagi (4/3) didapat informasi bahwa 2 dari 6 pelaku judi Qiu-qiu yang dalam proses penyidikan Polsek Tapung ini merupakan bandar judi togel.
Petugas kemudian memeriksa Hp milik ke-2 tersangka ini dan menemukan catatan pesanan penjualan nomor judi togel dari para pelanggannya, setelah diinterogasi keduanya mengakui bahwa mereka memang menjual nomor judi togel.
Atas temuan ini Unit Reskrim Polsek Tapung kemudian melakukan proses penyidikan baru atas keterlibatan ke-2 tersangka ini sebagai bandar judi togel.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno melalui Panit Reskrim Iptu Aulia Rahman saat dikonfirmasi membenarkan hal ini.
Dijelaskan Aulia bahwa kedua tersangka akan dijerat dalam 2 kasus perjudian dengan berita acara pemeriksaan yang terpisah, nantinya para pelaku juga akan menjalani dua persidangan untuk 2 keterlibatannya dalam kasus perjudian, ungkap Aulia. (HMS/Dani)
Berita Lainnya
Kepsek Mandau, Bathin Solapan dan Para Guru Gelar Perpisahan Dengan Mantan Kadisdik
Reaksi Cepat Bupati Kasmarni Terima Keluhan Masyarakat Pematang Pudu
''Jangan Ragu Vaksinasi Sinovac, Sudah Terbukti Aman dan Halal''
Klinik Pratama Kayu Jati Sudah Diresmikan
Presiden Tunda Pengesahan RKUHP
Cegah Stunting DP2KBP3A Bentuk Tim Pendampingan Keluarga
Bupati dan Elemen Masyarakat Toraja Utara Berbagi Kasih Langsung ke Masamba
Dalam Waktu Singkat, Team Ops Polsek Pinggir Berhasil Tangkap Pengedar dan Pemakaian Sabu