2 Orang Pemakai Sabu diciduk Sat Resnarkoba Polres Langsa


Nusaperdana.com, Langsa - Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan pengungkapan terhadap 2 (dua) orang yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, pada Rabu 16/12/2020.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH melalui Kasatnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, STK, SIK, mengatakan, kedua tersangka, BID, 38, IRT, warga Gp. Jawa Belakang Kec. Langsa Kota dan FR, 30, wiraswasta, warga Gp. Matang Seulimeng Kec. Langsa Barat.

Bersama tersangka diamankan barang bukti satu paket sabu seberat 2,27 gram, timbangan digital warna silver, tiga sendok sabu, dompet kecil warna biru, bungkus plastik klip dan handphone.

Lanjut Kasatnarkoba, keduanya diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jalan TM Bahrum, Kec. Langsa Barat.

Berdasarkan informasi tersebut kemudian oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka BID saat sedang mengendarai sepeda motornya di Jalan TM Bahrum, Kec. Langsa Barat.

Setelah tersangka BID diamankan, kemudian tersangka dibawa ke rumah kos rekannya yang juga berada di Jalan TM Bahrum Gp. PB Beuromoe Kec. Langsa Barat. Di dalam rumah diamankan seorang bernama FR dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang-bukti berupa satu dompet kecil warna biru yang di dalamnya berisikan satu paket sabu, timbangan digital warna silver, tiga sendok sabu dan satu bungkus plastik klip yang ditemukan di dinding kamar mandi yang di akui adalah milik kedua orang tersangka tersebut yang didapatkan/dibeli dari temannya yang berinisial J (DPO).

Sementara itu, kedua orang tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan J (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa,” Ungkap Iptu. Imam Aziz Rachman. (KC)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar