2 Pengedar Narkotika Ditangkap Resnarkoba Polres Kampar dengan BB 2 Ons Lebih Shabu
Nusaperdana.com, Kampar - Jajaran SatRes Narkoba Polres Kampar kembali mengungkap peredaran narkoba dengan mengamankan 2 tersangka dan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 244 gram.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini dilakukan pada Rabu (4/3/2020) di 2 TKP (Tempat Kejadian Perkara), yaitu di Perumahan Nuansa Putra Insan Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, dan TKP ke-2 di Jalan Kaharudin Nasution Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.
Ke-dua tersangka yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah SU alias ED (44) warga Perumahan Nuansa Putra Insan Desa Kubang Jaya Siak Hulu, seorang lainnya adalah YU alias AP (46) warga Jalan Kaharudin Nasution Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.
Dari penangkapan ke-2 tersangka ini didapati barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 244 gram, 1 unit sepeda motor, 2 unit Hp, 1 unit timbangan digital dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (4/3/2020) sekira pukul 12.00 Wib, saat itu Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu di Perumahan Nuansa Putra Insan Desa Kubang Jaya Siak Hulu.
Menindaklanjuti Informasi tersebut Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim berhasil mengamankan target yaitu SU alias ED beserta barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu yang disimpan dalam sebuah dompet.
Tidak sampai disitu, Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang tersangka lainnya yaitu YU alias AP warga Jalan Kaharudin Nasution Kota Pekanbaru.
Dari hasil interogasi, YU mengaku kalau tersangka SU ada menitipkan narkotika jenis shabu kepadanya, yang disimpan di kontrakannya di Jalan Kaharudin Nasution Kota Pekanbaru.
Kemudian Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar melakukan penggeledahan yang didampingi aparat desa setempat, dan ditemukan 4 bungkus narkotika jenis shabu dengan berat sekitar 2 ons.
Selanjutnya ke-2 tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (HMS/Dani)


Berita Lainnya
Di Wiliyah Bantan Sari Kabupaten Bengkalis Hutan Mangrove Seluas 3,4 Hektar Dibabat Untuk Usaha Tambak Udang
Galian C di Pulau Tinggi Ditutup, Ketua Komisi III DPRD Riau: Perusahaan Tak Hadir Saat RDP
Dishub Kampar Monitoring Lalu Lintas di Pasar Ramadan, Pastikan Arus Tetap Lancar
Komisi III DPRD Riau dan Pemprov Sidak Galian C PT KKU di Kampar, Sumur Warga Kering dan Sawah Terdampak
Ngopi Bareng Ketua IWO Riau, Mafirion Bahas Isu Strategis dan Janji Kawal Keluhan Warga
Mafirion Berbagi Kebahagiaan Ramadhan, 1.200 Anak Yatim dan Dhuafa Terima Santunan di Inhil dan Kuansing
Warga Resah Dengan Aktivitas Tertutup di Belakang Meja Biliar Yang Diduga Berkedok Judi
KLHK Limpahkan Pengaduan Aktivitas Galian C PT KKU di Sungai Jalau Kampar ke DLH Riau