2 Pengedar Shabu Diringkus Polisi di Desa Penghidupan Kampar Kiri Tengah


Nusaperdana.com, Kampar - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali mengamankan 2 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Penghidupan Kecamatan Kampar Kiri Tengah pada Selasa malam (11/2/2020).

Kedua pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah MH (20) dan AR (19), keduanya warga Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku juga diamankan barang bukti 1 paket sedang dan 2 paket kecil narkotika jenis shabu seberat 25,69 gram, sejumlah peralatan penggunaan shabu, 2 unit Hp dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa malam (11/2/2020) sekira pukul 22.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di daerah Dusun III Sungai Tampalo Desa Penghidupan.

Menindaklanjuti Informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim berhasil mengamankan 2 orang pria yang diduga akan bertransaksi narkoba.

Selanjutnya didampingi Aparat Desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket sedang narkotika jenis shabu yang disembunyikan dalam lembaran kertas tisu.

Dari hasil interogasi, tersangka MH mengaku masih menyimpan narkotika jenis shabu dirumahnya di Dusun II Kampung Bukit Desa Simalinyang.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah tersebut dan kembali ditemukan 2 paket kecil shabu dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Narkoba AKP Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 2 pelaku narkoba ini, disampaikan Asdi bahwa ke-2 tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (HMS/Dani)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar