Bupati Bengkalis Safari Ramadhan di Kecamatan Talang Muandau
Jual Sabu dan Pil Ekstasi Pasutri di Duri Ditangkap Polisi
Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
2 Pengedar Shabu Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir di Desa Simalinyang
Nusaperdana.com, Kampar Kiri Tengah - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir amankan 2 orang pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah pada Minggu (8/3/2020) malam.
Kedua pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah BR alias SR (38) dan ZD alias SS (16), keduanya beralamat di Dusun II Kampung Baru Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti 6 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dengan berat 1 gram, 2 bungkus plastik klip bening yang belum terpakai, 4 lembar plastik klip bekas pembungkus shabu, 2 unit Hp, sebuah bong beserta mancis dan uang tunai sebesar Rp 1 juta.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu (8/3/2020) sekira pukul 12.00 Wib, saat itu Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Desa Simalinyang yang dilakukan oleh tersangka BR.
Menindaklanjuti Informasi tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Handono Sujaryanto SH, MH perintahkan Kanit Reskrim Ipda Syahrial beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 19.00 wib Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil mengamankan tersangka BR, selanjutnya disaksikan Aparat Desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 3 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dalam potongan lakban warna hitam yang sempat dibuang oleh pelaku.
Setelah diinterogasi, tersangka BR mengaku bahwa narkotika itu didapat dari tersangka ZD, tanpa buang waktu petugas langsung memburu ZD ke rumahnya dan berhasil mengamankannya.
Saat digeledah dirumah ZD ini ditemukan 3 paket kecil shabu dan beberapa peralatan penggunaan shabu, sebuah Hp dan uang tunai sebesar Rp 1 juta yang diduga dari hasil penjualan narkotika.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Handono Sujaryanto SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Dani)
Berita Lainnya
Jelang Penutupan, Satgas Bersama Masyarakat Bangun Tugu TMMD Ke-111 di Perbatasan Desa Terusan Beringin Jaya - Teluk Bunian
Sertijab Kasi Pidsus, Kajari Rohul : Tingkatkan kinerja secara profesional dan objektif
Sekda Inhil Hadiri Penyerahan LHP Kinerja Pengelolaan Sampah
Angin Puting Beliung Terjang Pulau Rote, Seorang Bocah Perempuan Alami Luka
Syaiful Ardi Jemput Aspirasi Masyarakat RW 20 Jalan Tegal Sari Kelurahan Air Jamban
Gubri Lantik Panitia Besar Porprov Riau 2021 di Kuansing
Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan, Irjen Iqbal : Polda Riau Siap Amankan Proses Pemilu Termasuk Tahapan Kampanye
Catat! Jaksa Cantik Selingkuhi Oknum Dosen dan 2 Oknum Jaksa