2 Pria Resedivis Kasus Narkoba Jenis Sabu Diamankan Sat ResNarkoba Polres Langsa
Nusaperdana.com, Langsa - Pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2021 sekira pukul 15.30 Wib, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali melakukan pengungkapan terhadap 2 (dua) orang yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Adapun indentitas tersangka yaitu inisial T.Z Bin TM H (54) tahun, Pekerjaan Wiraswasta warga Gp.Teungoh Kec. Langsa Kota. Selanjutnya inisial SM Bin IS (29) tahun, Pekerjaan Wiraswasta warga Dusun Satria Gp. Sungai Pauh Kec.Langsa Barat.
Sementara itu dari tersangka Tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa juga ikut mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 8 (delapan) paket Sabu dengan berat keseluruhan 1,86 Gram, 1 (satu) plastik hitam, 1 (satu) kotak rokok Marlboro hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Lexi warna hitam, No Pol BL 4558 UUN.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasat Norkoba IPTU Imam Aziz Rachman, STK SIK kepada media ini dalam reliese nya menyebutkan, “Pada hari dan tanggal tersebut di atas anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang selama ini diduga berprofesi sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu inisial T. Z Bin TM H. Tsk ditangkap di pinggir jalan Gp. Meurandeh Kec. Langsa Lama saat sedang mengendarai sepeda motor.
Kasat menjelaskan, saat diberhentikan dan dilakukan penggeledahan, pada tersangka ditemukan Barang-bukti berupa 8 (delapan) paket Sabu yang ditemukan di bagian box depan sepeda motornya yang di akui adalah milik Tsk yang di beli dari temannya inisial SM Bin IS I dengan harga Rp. 3.500.000.,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan sekira pukul 16.10 Wib bertempat di pinggir jalan Gp. Sungai Pauh Kec. Langsa Barat berhasil ditangkap Tsk yang telah menyerahkan Sabu tersebut kepada SM Bin I IS. Dapat dijelaskan bahwa kedua orang Tsk tersebut merupakan residivis dalam kasus yang sama. Selanjutnya kedua orang Tsk dan Barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut. (KC)


Berita Lainnya
Muscab Ke-1 GRIB Jaya Kabupaten Inhil, Nur Alim Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua
Polres Indragiri Hilir Berbagi Takjil Ramadhan kepada Masyarakat di Tembilahan
Salat Jumat Berlangsung, Tabung Minyak Rem Motor Warga Dicuri di Masjid Desa Ridan Permai
Antisipasi Karhutla, ini langkah-langkah yang dilakukan Pemda Siak
DWP MAN 1 Bengkalis Gelar Bazar Baju Layak Pakai, Hasilnya untuk Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
Di Wiliyah Bantan Sari Kabupaten Bengkalis Hutan Mangrove Seluas 3,4 Hektar Dibabat Untuk Usaha Tambak Udang
Galian C di Pulau Tinggi Ditutup, Ketua Komisi III DPRD Riau: Perusahaan Tak Hadir Saat RDP
Dishub Kampar Monitoring Lalu Lintas di Pasar Ramadan, Pastikan Arus Tetap Lancar