21 Tersangka Narkoba Diamankan Polres Pelalawan

Kapolres Inhil sedang memaparkan tentang pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba. Foto: MonitorRiau.com

Nusaperdana.com, Pelalawan - Polres Pelalawan berhasil mengamankan 21 tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu.

Dari 21 tersangka tersebut, merupakan hasil pengungkapan sedikitnya 17 kasus dalam kegiayan Operasi Antik 2019, selama 22 hari.

Pemaparan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Pelalawan, AKBP Hasyim Risahondua SIK yang didampingi Wakapolres Kompol Rezi Dharmawan dan Kasatres Narkoba Iptu Pol Romi Irwansyah dalam Konferensi Pers di Mapolres Pelalawan, Pangkalan Kerinci, Kamis (12/12/2019).

"Dari 17 kasus yang berhasil diungkap tersebut, 11 kasus merupakan hasil kerja keras Satres Narkoba Polres Pelalawan dan sisanya oleh Polsek Ukui, Langgam, Bandar Sei Kijang dan Pangkalan Kerinci," katanya dilansir dari MonitorRiau.com.

Disamping itu, petugas juga berhasil mengamankan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu seberat 61,2 gram.

Disamping sabu, kepolisian ini juga mengamankan kendaraan roda empat 1 unit, kendaraan roda dua 8 unit, Hand phone sebanyak 22 buah serta uang tunai sejumlah Rp 1.820.000.

"17 kasus tersebut, 7 orang merupakan pengguna, 7 orang lagi merupakan pengedar dan 3 orang adalah bandar sabu," sebutnya.

"Mereka bandar lokal yang mengambil barang dari Pekanbaru. Begitupun kita masih melakukan pendalaman apakah mereka terlibat dalam jaringan," katanya mengakhiri.

Kasatres Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Pol Romi Irwansyah yang menambahkan bahwa ada peningkatan kasus pada tahun 2019 dari sebelumnya.

Untuk tahun 2018, katanya berjumlah 16 kasus dengan 20 tersangka, sedangkan tahun ini ada 17 kasus dengan 21 tersangka.

Para pelaku ini, pekerjaannya rata-rata merupakan wiraswasta dan tamatan SMA. Dari usia 21 hingga 55 tahun. Secara keseluruhan, hanya satu tersangka saja merupakan anak dibawah umur.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar