3 Orang Pengedar Shabu Diringkus Polsek Tapung di 2 TKP Sekitar Pasar Plamboyan
Nusaperdana.com, Tapung - Unit Reskrim Polsek Tapung tangkap tiga orang pengedar narkotika jenis shabu pada dua TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Daerah Plamboyan Desa Tanjung Sawit, pada Senin malam (16/3/2020).
Penangkapan pertama sekira pukul 21.00 wib terhadap tersangka WS alias OP (43) di rumah makan Gilang yang berlokasi di Jalan Raya Pasar Plamboyan Desa Tanjung Sawit.
Dari tersangka WS alias OP ini didapati barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu seberat 0.84 gram, 1 unit timbangan digital dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Sebelumnya petugas mendapat informasi bahwa tersangka WS alias OP ini sering mengedarkan shabu kepada para sopir truk yang mampir di rumah makan tersebut.
Saat petugas melakukan pengembangan, tersangka WS alias OP sempat mencoba melarikan diri dengan cara melompat keluar mobil yang tengah membawanya, kemudian lari ke atas ruko di Pasar Plamboyan yang sedang dibangun, namun berkat kesigapan petugas akhirnya WS dapat diamankan kembali dilantai 4 ruko.
Dari keterangan WS ini diketahui bahwa narkotika tersebut didapatnya dari RR alias R warga Rumbai Kota Pekanbaru, kemudian tim meminta WS untuk menghubungi RR memancingnya agar menjumpai WS di Penginapan Plamboyan untuk penyerahan uang hasil penjualan narkotika.
Sekira pukul 23.30 wib datanglah RR bersama temannya AR menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna putih, pada saat RR keluar dari mobil langsung diamankan oleh petugas termasuk rekannya AR.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan serta mobil yang digunakan pelaku disaksikan pemilik penginapan, tim menemukan 1 paket sedang narkotika jenis shabu seberat 1,65 gram yang sengaja disembunyikan RR dekat handle mobil yang digunakannya.
Dari hasil interograsi, diketahui bahwa RR sengaja datang ke Pasar Plamboyan bersama temannya AR untuk menjual narkotika jenis shabu di wilayah Tapung, sebelumnya sekira pukul 20.00 Wib RR bersama AR dan 2 orang lainnya yaitu SA dan PS sempat nyabu disebuah rumah di kawasan Plamboyan VI.
Usai nyabu bersama temannya, RR kemudian menjual barang haram itu kepada beberapa pengedar di wilayah Tapung diantaranya WS alias OP yang ditangkap lebih dulu.
Untuk SA turut diamankan petugas, sedangkan seorang lainnya yaitu PS yang ikut nyabu bersama RR berhasil melarikan diri, para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan bahwa ke-3 tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. (HMS/Dani)


Berita Lainnya
Di Wiliyah Bantan Sari Kabupaten Bengkalis Hutan Mangrove Seluas 3,4 Hektar Dibabat Untuk Usaha Tambak Udang
Galian C di Pulau Tinggi Ditutup, Ketua Komisi III DPRD Riau: Perusahaan Tak Hadir Saat RDP
Dishub Kampar Monitoring Lalu Lintas di Pasar Ramadan, Pastikan Arus Tetap Lancar
Komisi III DPRD Riau dan Pemprov Sidak Galian C PT KKU di Kampar, Sumur Warga Kering dan Sawah Terdampak
Ngopi Bareng Ketua IWO Riau, Mafirion Bahas Isu Strategis dan Janji Kawal Keluhan Warga
Mafirion Berbagi Kebahagiaan Ramadhan, 1.200 Anak Yatim dan Dhuafa Terima Santunan di Inhil dan Kuansing
Warga Resah Dengan Aktivitas Tertutup di Belakang Meja Biliar Yang Diduga Berkedok Judi
KLHK Limpahkan Pengaduan Aktivitas Galian C PT KKU di Sungai Jalau Kampar ke DLH Riau