30 Ribu Napi Akan Dibebaskan Pemerintah, Saipul Jamil Tak Termasuk
Nusaperdana.com, Jakarta - Pemerintah akan membebaskan 30 ribu napi untuk menekan angka penyebaran virus Corona. Namun kebijakan itu tidak berlaku untuk artis Saipul Jamil.
"Nggak, nggak ada, Saipul Jamil nggak ikut," kata Kalapas Cipinang, Hendra Eka, saat dihubungi, Kamis (2/4/2020).
Hendra Eka menyebut Saipul Jamil tidak memenuhi syarat untuk dibebaskan. Pemerintah hanya akan membebaskan narapidana yang sudah memenuhi syarat 2/3 masa tahanan.
"Tapi dia nggak memenuhi syarat, belum masanya," ujarnya.
Eka mengatakan Saipul Jamil sebenarnya sudah berupaya mengajukan pembebasan tersebut. Sayang, hal itu tetap tidak bisa dikabulkan olehnya,
"Iya mengajukan, cuma belum sesuai kriteria mau gimana. Jadi dia belum bisa bebas," pungkas Hendra Eka.
Seperti diketahui, Saipul Jamil harus menjalani masa hukuman delapan tahun penjara. Hal itu sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan asusila yang dilakukannya.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi. Hal itu dilakukan dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 untuk membebaskan 30.000 napi dewasa dan anak.
Hal itu dilakukan karena tingginya tingkat hunian di Lapas, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona.


Berita Lainnya
Warga Binaan Rutan Medan Buka Puasa Bersama Keluarga. 1.543 orang berkumpul di Safari Ramadhan Penuh Makna
Rutan Medan Tancap Gas Atasi Overkapasitas, 85 Napi Tipikor Dipindahkan Selama 2025 - 2026
Pers di Persimpangan AI: Menkomdigi Tegaskan Etika sebagai Nafas Demokrasi
Patisipasi Dalam HPN 2026 di Banten PWI Bengkalis Ikuti Jalan Sehat
Sambut HPN dan Piala Dunia 2026, PWI Main Bola Bareng ANTARA, TVRI, dan RRI
Ketua PWI Bengkalis Adi Putra Ikuti Retret Kebangsaan Kemenhan RI, Perkuat Peran Pers sebagai Kader Bela Negara
Retret PWI Masuki Hari Kedua, Disiplin dan Integritas Jadi Penekanan
Rangkaian HPN 2026, PWI dan Kemenhan Gelar Retret Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan