4 Orang dan 1 Unit Exsavator Diamankan Petugas TNBT Resort SPTN Wilayah II Belilas


Nusaperdana.com, Inhu - 3 Orang Petugas Balai Taman  Nasional Bukit Tigapuluh Dari Resort Lahai SPTN  Wilayah II Belilas berhasil mengamankan satu unit alat berat eksavator dan empat orang  yang diduga akan melakukan tindak pidana kehutanan di kawasan konservasi TNBT.

 “Saat dilakukan pengecekan titik koordinat dan dicocok dengan peta kerja,ternyata alat beratnya sudah berada di kawasan TNBT dan saat itu juga kita amankan termaksud empat orang ,” Kata Kepala Balai TNBT Fifin Afriana Jogasara didampingi dansat Pengamanan TNBT,Nofri,Rabu (10/2/2020) di Halaman Kantor Balai TNBT Di Desa Sungai Dawu Kecamatan Rengat Barat.

Dijelas Fifin, Keberhasilan tersebut berawal saat petugas Balai TNBT melaksanakan patroli pengamanan kawasan hutan TNBT tepatnya Di Wilayah Bukit Selancang Desa Aur Cina Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu Propinsi Riau pada 3 Februari 2021.

Saat melaksanakan Patroli,Kata Fifin, Petugas Balai melihat jalan menuju ke TNBT telah dibersihkan menggunakan alat berat,Melihat hal itu,petugas  langsung menyelusuri jalan tersebut hingga masuk ke dalam kawasan TNBT,

Ternyata,Diujung jalan tersebut,Ditemukan adanya aktivitas berupa pengerjaan atau pembukaan jalan dengan menggunakan alat berat exsavator.

“Terhadap aktivitas pembukaan lahan itu,petugas kita memerintahkan penghentian pekerjaan dan dua orang operator dan dua orang pekerja langsung diamankan untuk didata dan dimintai keterangan,” jelas Fifin

Setelah itu,terhadap empat orang yang diduga pelaku dan alat berat langsung dibawa ke kantor Balai TNBT.

“ Usai mengamankan 4 orang terduga pelaku,Kita langsung berkoordinasi dengan Petugas Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK RI  di Pekanbaru untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” Terangnya.

Saat ditanya Wartawan,Kenapa penangganan perkara tidak dilakukan Petugas Balai TNBT, Kepala Balai TNBT menjelaskan, Sejak Tahun 2016, Penangganan tindak pidana kehutanan dilakukan oleh Direktorat Jendral Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia. (Karto)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar