DPRD Kampar Diminta Beri Penjelasan Soal Dana Hibah 2026, Ini Poin yang Dipertanyakan


Nusaperdana.com, Kampar – Komisi II DPRD Kabupaten Kampar diminta memberikan penjelasan resmi terkait proses penyaluran dana hibah Tahun Anggaran 2026 kepada sejumlah Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

Permintaan ini muncul setelah adanya klarifikasi dari Dinas Sosial Kabupaten Kampar mengenai penyaluran dana hibah tersebut. Berdasarkan penelusuran awal terhadap dokumen yang beredar, terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu diperjelas guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

Sejumlah poin krusial yang menjadi sorotan di antaranya terkait sejauh mana keterlibatan DPRD, khususnya Komisi II, dalam proses pembahasan dan persetujuan alokasi dana hibah tersebut.

Selain itu, juga dipertanyakan dasar kebijakan serta parameter yang digunakan dalam menentukan besaran dana hibah, mengingat adanya perbedaan nominal yang cukup signifikan antar lembaga penerima.

Tak hanya itu, proses verifikasi terhadap usulan penerima hibah sebelum disahkan dalam APBD juga menjadi perhatian. DPRD dinilai perlu menjelaskan apakah telah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap lembaga penerima bantuan.

Mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan dan penggunaan dana hibah juga menjadi salah satu poin penting. Hal ini dinilai krusial untuk memastikan dana yang disalurkan tepat sasaran serta tidak menimbulkan potensi penyimpangan.

Di sisi lain, publik juga menunggu apakah terdapat catatan, rekomendasi, atau evaluasi dari DPRD terhadap kinerja Dinas Sosial dalam proses penyaluran dana hibah tersebut.

Jika ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan, penyaluran, dan realisasi di lapangan, DPRD diharapkan dapat menjelaskan langkah konkret yang akan diambil.

Permintaan penjelasan ini merupakan bagian dari upaya mendorong keterbukaan informasi publik serta memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Komisi II DPRD Kabupaten Kampar terkait hal tersebut.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar