5 Pelaku Judi Qiu-qiu Diringkus Polsek Tapung Hilir di Desa Kijang Jaya


Nusaperdana.com, Kampar - Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir tangkap 5 pelaku judi Qiu-qiu di sebuah warung yang berlokasi di Desa Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir pada Sabtu dinihari (11/1/2020).

Ke-5 tersangka kasus judi yang diringkus Aparat Kepolisian ini adalah HR (50) warga Asahan Sumut serta MU (22), SI (30), UC (40) dan JO (51) semuanya warga Desa Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir.

Bersama para tersangka juga diamankan barang bukti berupa 3 kotak kartu Domino, selembar karpet dan uang taruhan sebesar Rp 846 ribu.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat tengah malam (10/1), saat itu anggota Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir mendapat informasi adanya beberapa warga yang bermain judi hingga larut malam di sebuah warung yang berlokasi di Desa Kijang Jaya Tapung Hilir.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tapung Hilir AKP Asep Rahmad langsung perintahkan Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Petugas berhasil menemukan tempat tersebut dan langsung mengamankan 5 orang pria yang tengah bermain judi Qiu-qiu beserta barang bukti 3 kotak kartu domino dan uang taruhan sebesar Rp 846 ribu.

Selanjutnya kelima tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Asep Rahmad SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan para pelaku judi ini, disampaikan bahwa kelima tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. (Dani)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar